Ketua Pelaksana LPPOM MUI NTB Rauhun menargetkan 125 usaha yang telah mengajukan sertifikasi halal dapat dirampungkan hingga akhir 2020. ”Rinciannya, dari Dinas Perindustrian NTB dan pusat sebanyak 75 usaha, serta Dinas Koperasi Lombok Barat sebanyak 50 usaha,” katanya, kepada Lombok Post, Rabu (23/9/2020).
Sejak dikukuhkan April lalu, 144 usaha NTB sudah berizin dan segera mengantongi sertifikat halal. Sebanyak 121 diantaranya didapatkan dari bantuan yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui SKPD terkait. Yakni DPM-PTSP 81 usaha seluruh NTB. Serta Dinas Koperasi dan UMKM sebanyak 40 usaha seluruh Lombok. Sedangkan 23 sisanya, melakukan pengajuan mandiri. ”Sudah ada penandatanganan. Tinggal menunggu sertifikatnya diterbitkan dari pusat,” katanya.
Cukup banyak pengusaha yang datang berkunjung ke kantornya untuk berkonsultasi. Sosialisasi dan pembinaan wajib halal bagi pelaku usaha juga digencarkan. Tujuannya, produk usaha UMKM NTB bisa diterima baik di tingkat nasional maupun Intrenasional. ”Sejauh ini pun prosesnya berjalan sangat lancar,” ujarnya.
Sejumlah usaha juga rutin memberikan laporan berkala kepada LPPOM setiap enam bulan sekali. ”Apakah mereka ada produk baru atau tambahan bahan pada produk tersebut,” tambahnya.
Biaya sertifikasi halal LPPOM MUI untuk industri kecil atau UMKM tingkat kabupaten kota Rp 2.500.000. Sedangkan untuk industri besar biaya mencapai Rp 5.000.000. Pihaknya memiliki kebijakan untuk subsidi pembiayaan bagi pelaku industri yang membutuhkan. “Bisa jadi mereka usaha yang ikut terdampak gempa, korona, dan musibah lainnya. Jadi akan kami cek dulu kondisi riilnya seperti apa,” ujar wanita berkacamata ini. (eka/r9)
Editor : Baiq Farida