Kepala Dinas Pertanian NTB Husnul Fauzi mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan HET disinyalir karena adanya oknum-oknum pengecer atau pendistribusi nakal. Mereka kerap kali menjual pupuk bersubsidi di luar HET. ”Keputusan ini kan masih diuji. Hanya proyeksi saja supaya tidak ada lagi yang melanggar aturan di lapangan,” katanya, kemarin (5/1).
Kenaikan harga berlaku untuk keempat jenis pupuk yang selama ini mendapat subsidi. Untuk pupuk jenis urea, dari HET semula Rp 1.800 per kilogram naik menjadi Rp 2.250 atau Rp 112.500 per karung. Sedangkan pupuk ZA, dari Rp 1.400 per kilogram kini menjadi Rp 1.700 atau Rp 85 ribu per karung. Pupuk SP-36 naik Rp 400 per kg, dari Rp 2.000 menjadi 2.400 per kg dengan Rp 120 ribu per karungnya. Demikian juga pupuk jenis petroganik, dari Rp 500 menjadi Rp 800 per kilogram dengan harga Rp 32 ribu per karung.
Hanya pupuk NPK Phonska yang tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp 2.300 per kg atau Rp 115 rbu per karung. Untuk itu, pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian akan lebih memperketat pendistribusian.
”Kita perketat. Tidak ada lagi alasan transportasi atau apapun alasan lainnya,” tegasnya.
Menurut Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan, keputusan ini sangat tidak tepat untuk membuka awal tahun 2021. Terlebih, kalangan petani belum sepenuhnya bangkit karena terdampak pandemi. Menaikkan harga pupuk subsidi sama dengan memberatkan dan makin memukul petani kita. Daya beli mereka saat pandemi juga jadi semakin tertahan.
”Subsidi pupuk adalah hak petani yang sesuai dengan amanat konstitusi, demi melindungi petani agar produktivitasnya meningkat. Bukannya malah menambah beban petani dengan menaikkan HET Pupuk bersubsidi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Politisi asal Sumbawa ini meminta pemerintah meninjau ulang keputusan untuk menaikkan HET pupuk subsidi. Sebab menurutnya masih banyak cara lain untuk mengatasi beragam persoalan pupuk bersubsidi. Salah satunya, bersinergi dengan pemangku kebijakan bidang pertanian dan instansi terkait dalam perumusan kebijakan. Juga mengantisipasi berbagai permainan pupuk yang telah merugikan petani. Serta memperbaiki pola manajemen distribusi pupuk dan pengawasan di lapangan.
”Menjaga ketersediaan pupuk di lapangan agar tidak langka, dipastikan bisa membantu petani makin produktif melakukan kegiatan usaha tani mereka,” katanya.
Ia pun mengingatkan pemerintah agar segera bertindak mengatasi fenomena hilangnya pupuk bersubsidi di lapangan, terlebih saat waktu musim tanam tiba. ”Antisipasi berbagai kesulitan yang dihadapi petani seperti kartu tani yang menimbulkan banyak persoalan di lapangan juga harus segera diselesaikan,” tegasnya. (eka/r9)
Editor : Wahyu Prihadi