Pengamat Ekonomi Universitas Mataram Iwan Harsono menyayangkan kebijakan tersebut. ”Keputusan pemerintah memberhentikan BSU ini saya pikir kurang tepat,” ujarnya, kepada Lombok Post, (3/2).
Keputusan ini dikhawatirkan kembali menekan konsumsi masyarakat dalam momen upaya pemulihan ekonomi. BSU selama ini menjadi suplemen yang ampuh menopang daya beli masyarakat hingga menggerakkan aktivitas perekonomian. ”Untuk itu pemerintah harusnya loyal, memperbesar kesempatan konsumsi masyarakat,” imbuhnya.
Menurut Iwan, jika BSU ditiadakan maka pemerintah perlu fokus menyelamatkan ekonomi dan masyarakat berpenghasilan rendah. ”Pembangunan dan lainnya itu jangan dulu lah, karena krisis dan pandemi masih belum reda,” katanya.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB Lalu Wira Bakti justru memandang sebaliknya. Menurutnya, BSU untuk mereka yang sudah bekerja memang tidak perlu dilanjutkan lagi. Sebab implementasinya dirasa tak tepat sasaran. Banyak anggotanya yang tidak bisa menerima dan memanfaatkan bantuan tersebut. ”Saya anggap bantuan itu adalah program tai kucing, tidak ada azas manfaatnya,” ketusnya.
Ia menekankan pada syarat penerima BSU, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara, kata dia, masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada program tersebut. Beberapa yang sudah mendaftar pun memberhentikan pembayaran iuran. Padahal aturan itu sudah tegas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Sehingga harusnya ada sanksi yang dikenakan pada pihak perusahaan yang tidak mendaftarkan anggotanya pada BPJS Ketenagakerjaan.
”Banyak perusahaan yang tidak mendaftar, tapi tidak diberi sanksi. Otomatis karyawan pun tidak bisa memanfaatkan BSU oleh pemerintah ini,” sorotnya.
Menurutnya, aturan penerimaan BSU juga harus jelas. Dengannya implementasi di lapangan akan lebih tepat sasaran. Fungsi pengawas perusahaan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan harus dijalankan. ”Kalau perusahaan diketahui tidak mendaftarkan pekerjanya, berarti sanksi pidana itu harus ditegakkan,” ujarnya. (eka/r9)
Editor : Wahyu Prihadi