Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

2022, Kualitas Minyak Goreng Lebih Baik

Wahyu Prihadi • Selasa, 29 Juni 2021 | 11:15 WIB
MASIH PLASTIK BIASA: Salah seorang pedagang minyak curah di pasar tradsional, di Mataram. Mulai 2022, minyak goreng wajib menggunakan kemasan terstandar.
MASIH PLASTIK BIASA: Salah seorang pedagang minyak curah di pasar tradsional, di Mataram. Mulai 2022, minyak goreng wajib menggunakan kemasan terstandar.
MATARAM-Kewajiban kemasan yang terstandar untuk minyak goreng dalam bentuk curah konsumsi pangan akan dimulai Januari 2022. Setelah sempat diundur, ketentuan ini kini diteken Kementerian Perdagangan melalui Permendag No. 36/2020 tentang minyak goreng sawit wajib kemasan.

Hal ini lantas menimbulkan reaksi beragam dari kalangan pedagang minyak goreng curah di pasar tradisional. Salah satunya Sarijah , pedagang di Pasar Pagesangan. Ia menyambut aturan kemasan pada minyak goreng curah dapat mempercantik tampilan produk. Dengan catatan, aturan ini tidak akan membuat harganya bertambah sehingga menyulitkan pedagang dan konsumen. ”Orang kan lebih banyak beli yang kayak ginian dibanding yang kemasan. Tapi kalau disuruh ganti kemasan ya boleh-boleh saja,” katanya.

Boleh jadi, aturan ini memaksa pedagang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli kemasan. Untuk itu kata dia, menghadirkan aturan juga harus disertai solusi. Sarannya, pemerintah memberikan subsidi kemasan pada pedagang. Sehingga terdapat keseragaman rupa, ukuran, berat, dan desain sesuai aturan yang ditetapkan. Dengannya harga jual di pasaran dipastikan tak berubah sehingga konsumen setia juga tak akan beralih dengan membeli minyak goreng produksi pabrikan.

”Jadi harus bisa dipastikan kalau aturan ini tidak akan menambah harga jualnya ke pembeli,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Khadijah, pedagang lainnya. Ia biasa menjual minyak goreng curah seharga Rp 15,5 ribu per satu liter. Harga tersebut sesuai dengan biaya plastik dan upah tenaga pengisi. Jika harus berganti dengan kemasan bagus, tentu modal yang dikeluarkan harus lebih besar. ”Dulu setengah hari bisa dapat Rp 5 juta. Sekarang sudah jam segini baru dapat Rp 1,5 jutaan,” keluhnya.

Bagi pemerintah, penetapan wajib kemasan buat minyak goreng dinilai bisa membuat konsumen lebih terlindungi. Wajib berkemasan juga disertai serangkaian aturan terkait standar kualitas minyak goreng. Kebijakan ini bisa membuat tingkat kesehatan masyarakat lebih terjamin.

Kepala Bidang Perizinan dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan NTB Haryono menilai, secara substansi aturan tersebut ampuh menertibkan pelaku usaha bertindak curang. Seperti menjual minyak goreng oplosan, bekas, tidak jernih atau keruh dan sebagainya.

Sehingga deteksi pada pihak perusahaan lebih mudah dilakukan.

Juga pembinaan, pengawasan, dan penertiban hingga perlindungan konsumen. ”Jadi ketepatan ukuran volume, higienitas, harga per satuan kemasan dapat terdeteksi pemerintah dengan baik,” katanya.

Ia tak menepis jika memang upaya ini bisa menaikkan harga jual minyak goreng di pasaran. Namun dipastikan tetap ada HET (Harga Eceran Tertinggi). ”Jadi diharapkan minyak goreng kemasan ini nantinya tak akan merugikan pedagang dan konsumen,” tegasnya. (eka/r9) Editor : Wahyu Prihadi
#minyak goreng #Dinas Perdagangan NTB