Ketua Tim Pelaksana Unit Kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Annastasia Rita Tisiana menjelaskan, konsep tersebut merupakan turunan dari prinsip ekonomi biru. Sesuai dengan pesan Menteri KKP Trenggono, kegiatan ekonomi kelautan harus seimbang dengan ekologinya.
“Setiap aktivitas di ruang laut, harus memperhatikan kesehatan lautnya,” ujarnya dalam forum Bincang Bahari KKP bertajuk ‘Tata Kelola Penangkapan Ikan untuk Indonesia Makmur’ yang digelar secara virtual, Selasa (27/7/21).
Anastasia menjabarkan, dalam menerapkan konsep tersebut pihaknya perlu lebih dulu mengetahui stok ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Selanjutnya, jumlah ikan yang boleh ditangkap, jumlah kapal yang menangkap, termasuk alat tangkapnya pun akan diatur.
Hal itu bertujuan untuk mencapai pemerataan pembangunan secara nasional. Sebab, nantinya pendaratan perikanan tidak lagi berpusat di Pulau Jawa melainkan di pelabuhan-pelabuhan yang sudah ditentukan.
Terkait infrastruktur pendukung termasuk ekosistem industri tersebut, kata dia, saat ini tengah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Penangkapan Ikan. Pemerintah akan memperbaiki fasilitas pelabuhan dan membangun pelabuhan baru.
Selain itu, lanjutnya, terdapat enam wilayah WPPNRI yang akan diberikan kepada fishing industries karena jumlah armada dan produksinya masih jauh di bawah jumlah penangkapan yang diperbolehkan. Sehingga tidak terjadi overfishing di WPPNRI lain yang sudah sering dieksploitasi.
“Ini juga akan meningkatkan efiesiensi juga karena dari wilayah penangkapan ke pelabuhan menjadi lebih dekat,” ujar Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Zaini. Editor : Galih Mps