JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan investor ritel yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir juga membuka risiko baru di pasar modal yakni mulai maraknya influencer pasar saham yang mengarah ke rekomendasi cenderung menggiring dan investasi bodong.
“Perkembangan ritel juga cukup pesat, tapi juga ada risikonya. Akhir-akhir ini influencer pompom saham, investasi bodong yang mengaku-ngaku telah berizin dari OJK dan mengajak investor berinvestasi di produk tertentu,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana, dalam Literasi Keuangan OJK Kelas Investasi ini bertema Cerdas Investasi di Pasar Modal, Selasa (24/8).
Sebab itu OJK memberi pesan agar masyarakat mempelajari dulu investasi tertentu sebelum masuk mengingat maraknya investasi bodong dan ilegal kendati sudah ditertibkan oleh otoritas.
“Kami berpesan kepada lapisan masyarakat, sebelum berinvestasi pelajari dulu dan pahami, kita harus waspada investasi bodong dan ilegal. Selain itu, OJK mengimbau masyarakat apabila mengetahui bentuk pelanggaran di pasar modal silakan melapor ke OJK,” tegasnya.
Dia mengatakan pertumbuhan investor ritel memang tumbuh signifikan. Peningkatan ini telah diapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan kata sambutan pada peringatan HUT Pasar Modal 10 Agustus lalu.
“Dengan masuknya unicorn decacorn akan berpotensi mendongrak market cap di Indonesia dan menarik investor, termasuk asing. Diharapkan juga menggairahkan perdagangan saham di dalam negeri, artinya pasar kita akan semakin dalam,” katanya.
Selain melakukan berbagai edukasi, upaya untuk meningkatkan kepercayaan dan melindungi kepentingan investor juga menjadi fokus penting OJK dalam pengembangan Pasar Modal Indonesia. Sejak 2020 lalu, OJK telah mengambil serangkaian kebijakan baik berupa penerbitan regulasi maupun peningkatan kegiatan pengawasan.
Upaya pertama dari OJK adalah Penerbitan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Keputusan tersebut bertujuan untuk memperkuat kepercayaan pemodal dan masyarakat dalam berinvestasi di PMI dengan memberikan ganti rugi atas aset yang hilang.
“Batas maksimal ganti rugi per pemodal ditingkatkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta per pemodal dan batas maksimal ganti rugi per kustodian meningkat dari Rp 50 miliar menjadi Rp 100 miliar,” ucap Djustini.
Selain itu, OJK menerbitkan POJK 65/2020 terkait Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan SEOJK 17/2021 terkait Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.
Kedua peraturan digunakan untuk memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Hal ini dilakukan melalui upaya pengembalian sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum (restorative justice/remedial action).
Hal serupa diungkapkan Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot yang mengatakan di masa pandemi, jumlah investor ritel melonjak hingga 5,88 juta investor per 6 Agustus 2021. Peningkatan ini didominasi oleh investor milenial yang berusia di bawah 30 tahun.
Dia mengingatkan masyarakat untuk memahami risiko terlebih dahulu sebelum terjun ke dunia investasi. Hal ini mengingat tumbuh suburnya investor di pasar modal Indonesia di tengah pandemi covid-19.
“Seluruh investor khususnya investor muda diharapkan memiliki literasi yang memadai sehingga mampu memahami risiko yang akan diperoleh saat bertransaksi pada berbagai instrumen investasi,” ungkap Sekar.
Sebelum menjadi investor, berikut sejumlah tip yang bisa dipelajari. Pertama, waspada terhadap investasi bodong atau ilegal. Kedua, pelajari dan pahami produk sektor jasa keuangan sebelum berinvestasi. Ketiga, jangan mudah terbujuk rayuan untuk mendapatkan imbal hasil yang tidak masuk akal (fix return). Keempat, ketahui prinsip dan hukum investasi high risk-high return.
Kelima, gunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan. Keenam, dalam berinvestasi, hindari meminjam atau berhutang, apalagi meminjam dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
“OJK meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat,” pungkasnya. (JPG)
Editor : Galih Mps