Perbankan dan industri jasa keuangan nonbank kini berlomba-lomba menggandeng perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk menggenjot pembiayaan di sektor produktif. Tren pembiayaan fintech ke sektor produktif meningkat selama pandemi Covid-19.
PT Pegadaian resmi bekerja sama dengan PT Modal Rakyat Indonesia. Keduanya membidik pembiayaan hingga Rp 50 miliar ke sektor UMKM dalam setahun. Nilai maksimalnya Rp 2 miliar per transaksi dan berfokus pada produk invoice financing. Durasi pinjaman hingga 180 hari.
”Kerja sama ini diharapkan bisa mempermudah dan memperluas akses pembiayaan pelaku usaha,” kata Kepala Divisi Digital Lending dan Payment Pegadaian Teguh Budi Ismanto, Jumat (12/11).
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga menggandeng Modal Rakyat. Senior Vice President Commercial & SME Business BCA Elvriawati menyatakan, Modal Rakyat akan menjembatani BCA dengan UMKM yang membutuhkan permodalan. BCA mengalokasikan limit senilai Rp 20 miliar demi pengembangan bisnis UMKM.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Riswinandi menuturkan, fintech menjadi industri keuangan yang berperan vital di tengah pembatasan pandemi. Hadir dengan segala kemudahan dan kepraktisan dalam mendapatkan akses pembiayaan, fintech meningkatkan inklusi keuangan dan mampu menjangkau kelompok unbankable (belum memiliki akses kepada perbankan).
”Ibaratnya, fintech itu jembatan penghubung antara lender (pemberi pinjaman) dan masyarakat luas sebagai borrower (peminjam),” ucap Riswinandi. Per Oktober 2021, akumulasi penyaluran fintech di sektor produktif mencapai Rp 114,76 triliun. Angka tersebut menunjukkan besarnya peran fintech dalam mendukung UMKM.
Meski demikian, Riswinandi mengakui, fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal memang meresahkan. Akibatnya, citra industri fintech terganggu. Padahal, dengan segala keunggulannya, industri fintech berpotensi membantu dan menjangkau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial.
Di sisi lain, langkah moratorium fintech yang dilaksanakan OJK telah memperlihatkan hasil. Pada awal moratorium Februari 2020, ada sekitar 161 perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin di OJK. Saat ini tersisa 104 perusahaan. Perinciannya, 3 fintech dengan status terdaftar dan 101 berstatus berizin OJK.
Hal itu sejalan dengan tugas OJK untuk memastikan fintech yang terdaftar ini memiliki reputasi yang baik. Juga, didukung pengelola yang profesional dan memiliki kemampuan pengelolaan bisnis yang mencukupi. (jpg)
Editor : Galih Mps