Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Klarifikasi Sri Mulyani Soal Pemotongan Anggaran MPR

Galih Mps • Jumat, 3 Desember 2021 | 19:55 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganintudo (kedua kanan) menyerahkan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU HKPD kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri) dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakart
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganintudo (kedua kanan) menyerahkan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU HKPD kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri) dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakart

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait pernyataan pimpinan MPR mengenai ketidakhadirannya dalam undangan rapat dengan pimpinan MPR untuk membahas anggaran MPR. Sebab Sri Mulyani dinilai tidak memiliki etika karena ketidakhadirannya dalam undangan rapat tersebut.


Sri Mulyani mejelaskan, ketidakhadiran dalam undangan rapat tersebut karena bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri pada tanggal 27 Juli 2021 lalu sehingga terpaksa diwakilkan oleh wakil menteri. Sementara pada 28 September 2021 bersamaan dengan rapat Banggar DPR membahas APBN 2022 dimana kehadiran Menkeu wajib dan sangat penting.


“Rapat dengan MPR diputuskan ditunda,” kata Sri Mulyani dikutip dalam akun sosial media Instagram, Kamis (2/12).


Kemudian, terkait dengan anggaran MPR, anggaran APBN selama pandemi berlangsung digunakan untuk penanganan dalam menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta. “Seluruh anggaran KL harus dilakukan refocusing 4 kali, tujuannya adalah untuk membantu penangan Covid-19, klaim pasien yang melonjak sangat tinggi, akselerasi vaksinasi, pelaksanaan PPKM di berbagai daerah,” ungkapnya.


Selain itu, anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4.


Sehingga, kata Sri Mulyani, anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN. Ia menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan.


“Kemenkeu dan Menkeu terus bekerja sama dengan seluruh pihak dalam menangani Dampak Pandemi Covid-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian,” pungkasnya. (jpg)

Editor : Galih Mps
#mpr ri #SRI MULYANI