Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengusaha Respons Positif Kebijakan Baru JHT

Galih Mps • Jumat, 18 Februari 2022 | 20:27 WIB
TETAP NAIK: Pemprov NTB memastikan adanya kenaikan upah minimum di tahun 2023, yang besarannya akan diputuskan gubernur NTB dalam waktu dekat ini. (Ivan/Lombok Post)
TETAP NAIK: Pemprov NTB memastikan adanya kenaikan upah minimum di tahun 2023, yang besarannya akan diputuskan gubernur NTB dalam waktu dekat ini. (Ivan/Lombok Post)

MATARAM-Ketua Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) NTB I Made Agus Arian memandang aturan baru pencairaan program JHT di umur 56 tahun merupakan langkah tepat. ”Kebijakan tersebut sudah sangat mengamankan posisi pekerja kalau saya lihat dari kacamata pengusaha,” katanya, Kamis (17/2).


Hal tersebut dipandang sudah sesuai dengan tujuan dari Jaminan HarI Tua yang memang menyasar kesejahteraan pekerja pada usia yang tak lagi produktif. Mengatasi berbagai polemik, perlu duduk bersama antara pihak terkait untuk bersama memahami maksud dari kebijakan tersebut. Sehingga program dapat berjalan sesuai fungsinya tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. ”Harus pahami dulu betul-betul isi dan makna ketentuan programnya,” tegasnya.


Ia menilai, para pekerjalah yang paham betul kebutuhannya. Namun, jika pekerja PHK bisa berpikir panjang serta mampu menanggulangi beban dengan mencari pekerjaan baru, maka program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa dimanfaatkan sebagai solusi. ”Pekerja bisa pilih mau klaim JHT atau manfaatkan JKP sesuai kebutuhan dan kondisinya,” katanya.


Ia menilai, perbaikan kondisi ekonomi akan membuat PHK di NTB tahun ini semakin sedikit. Alih-alih melakukan PHK, justru makin banyak pengusaha yang mulai kembali merekrut para pekerja baru. Ini juga menjadi sinyal positif baru bahwa adaptasi new normal terus berjalan. Perusahaan juga semakin paham upaya dan langkah antisipasi demi mencegah terjadinya PHK.


”Saya optimis PHK tahun ini berkurang,” katanya.


Pihaknya sendiri terus member imbauan serta sosialisasi masih. Dilakukan demi mendorong pengusaha sepenuhnya mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJamsostek. Pekerja merupakan salah satu aset penting perusahaan yang harus dijaga dan dilindungi kesejahteraannya.


”Kita terus sounding, jangan sampai masih ada anggota Japnas yang belum mendaftarkan pekerjanya,” katanya.


Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB Lalu Wirasakti menilai tak ada alasan bagi pemerintah menahan uang pekerja dalam program JHT. Apalagi sampai mereka harus menunggu hingga berumur 56 tahun. Sebagai hak milik pekerja, sudah sewajarnya dapat diklaim kapan pun saat pekerja membutuhkannya. Itu uang JHT milik pekerja, kenapa tidak boleh diklaim saat pekerja memang membutuhkannya,” katanya. (eka/r9)

Editor : Galih Mps
#JHT #BPJS Ketenagakerjaan