Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kirim Pekerja Migran Wajib Sesuai Prosedur

Galih Mps • Senin, 13 Juni 2022 | 17:45 WIB
PENYERAHAN UANG: Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Hadrian Irfani dan Direktur PT Kijang Lombok Raya Datuk Fetra Ezimon bersama sejumlah pejabat dan tokoh agama saat penyerahan uang kepada calon PMI di Kota Mataram, Selasa (14/3). (Ist/Lombok Post)
PENYERAHAN UANG: Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Hadrian Irfani dan Direktur PT Kijang Lombok Raya Datuk Fetra Ezimon bersama sejumlah pejabat dan tokoh agama saat penyerahan uang kepada calon PMI di Kota Mataram, Selasa (14/3). (Ist/Lombok Post)

MATARAM-Pengiriman pekerja migran wajib melakukan sesuai prosedur.


”Tenaga kerja yang berangkat ke luar negeri nonprosedural rawan untuk terlantar dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi.


Ia menekankan agar masyarakat lebih waspada bila menerima informasi terkait kesempatan kerja luar negeri ini. Terlebih disampaikan calo dengan iming-iming yang menggiurkan terkait Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).  Sebab bila dikirim nonprosedural bisa menjadi korban human traficking, mendapat kekerasan fisik/mental, bekerja melebihi jam kerja, bahkan tidak menerima gaji.


”Tenaga kerja atau PMI yang berangkat sesuai prosedur dan banyak pula yang sukses harus menjadi contoh,” terangnya.


Ia menjelaskan ada hal-hal yang perlu diketahui sebelum bekerja. Calon PMI harus mencari informasi kesempatan pasar kerja yang ada. Kemudian akses informasi harus tersebar luas ke masyarakat, baik dari pemerintah maupun perusahaan.


”Jadi, harus ada informasi yang jelas dari daerah atau negara penempatan,” jelasnya.


Perusahaan harus memiliki surat izin perekrutan (SIP). Pekerja harus memahami hak dan kewajibannya. Sehingga sebelum penempatan, harus benar-benar memahami isi dari perjanjian kerja.


”Yang terpenting P3MI yang mau mengirim PMI NTB harus memiliki kantor cabangnya di NTB,” terangnya.


Dijelaskan, kini pihaknya bersama aparat penegak hukum tengah menangani permasalahan pengiriman pekerja ke Polandia.


”(Kami, Red) masih menyelesaikan masalah yang ada sebelumnya,” tuturnya.


Kepala UPT  Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abri Danar Prabawa turut berkomentar. Untuk pengiriman PMI, dokumen harus lengkap dan sesuai. Ini sebagai upaya melindungi warga negara.


”Kalau pun ada PMI yang tunda berangkat biasanya akan diminta melengkapi surat-suratnya,” kata dia. (nur/r9)

Editor : Galih Mps
#Pekerja Migran #PMI