MATARAM-Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB memiliki target realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 546,7 miliar.
”Target pendapatan daerah pada 2022 Rp 5,39 triliun,” kata Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani.
Sedangkan pendapatan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKM) ditargetkan Rp 417,4 miliar. Oleh karena itu optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB perlu digalakkan dan dilakukan perluasan. Termasuk peningkatan kualitas layanan, salah satunya dengan menerapkan pembayaran Samsat agar memiliki pilihan bayar menggunakan dompet digital.
”Kami ingin memudahkan masyarakat dan memberikan kepastian nominal pembayaran serta menekan angka tunggakan,” terangnya.
Berdasarkan data jumlah potensi kendaraan bermotor, pada tahun 2022 terdapat 1,7 juta objek kendaraan. Jumlah ini meningkat 9,5 persen dari tahun 2021 yang mencapai 1,6 juta objek. Potensi objek PKB yang aktif 817.948 objek setara 45,66 persen. Pajak tidak aktif atau tidak melakukan daftar ulang (TMDU) 973.478 obyek kurang lebih 54,34 persen.
”Melihat data tersebut, (artinya, Red) tingkat kepatuhan masyarakat NTB dalam membayar PKB kurang dari 50 persen dari total potensi kendaraan,” ujarnya.
Ia menerangkan PKB dan BBNKB merupakan salah satu komponen pajak daerah yang paling dominan. Sehingga hasilnya bisa untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTB.
”Tahun ini pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 1,7 triliun atau sebesar 86 persen dari total PAD Rp 2,5 triliun,” imbuhnya.
Eva mengatakan pembayaran PKB melalui QRIS merupakan salah satu layanan inovasi dari tim Pembina Samsat NTB. Ini sebagai salah satu upaya memelihara objek aktif. Dilakukan dengan memberikan manfaat berupa kemudahan layanan bagi wajib pajak.
”Fasilitas scan barcode QRIS Bank NTB Syariah bisa dilakukan dengan mudah, aman, dan praktis,” imbuhnya.
Menurutnya inovasi layanan ini juga sejalan dengan pelaksanaan penerapan teknologi informasi dan ekonomi digital. Dilakukan melalui implementasi pengelolaan keuangan daerah lebih efisien, transparan dan akuntabel. Hal ini juga sebagai komitmen Pemerintah NTB dalam melaksanakan Keputusan Presiden nomor 31 tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.
”Pelaksanaan pembayaran PKB melalui QRIS tersedia di unit layanan Samsat se-NTB,” ujarnya.
Kepala BI NTB Heru Saptaji mengatakan Samsat menggunakan QRIS diharapkan bisa mendorong tingkat kepatuhan bayar pajak warga. Dikarenakan bayar yang cukup mudah, praktis, dan aman.
”Sasaran penggunaan QRIS di NTB akan terus dikembangkan, agar masyarakat mulai perlahan ke transaksi digital,” kata dia. (nur/r9)
Editor : Galih Mps