MATARAM-Lombok Womenpreneur Club (LWC) kembali mengadakan kegiatan. Kali ini berupa Business Talk LWC yang mengupas kesuksesan bisnis.
”Kegiatan dihadiri 100 orang member,” kata Founder LWC Indah Purwanti Ningsih, pada Lombok Post, Minggu (14/8).
Kegiatan kali ini cukup spesial, karena kedatangan perwakilan Kemenkumham NTB dan Bank NTB Syariah. Agenda Kemenkumham ini sosialisasi tentang merek dan pendaftaran merek usaha. Mentor yang didatangkan merupakan Owner Meat You Steak Adimas.
”Kita juga dari member harus aware terhadap merek dan hak paten merek supaya terlindungi secara hukum,” terangnya.
Ada juga program untuk member LWC bekerja sama dinas terkait. Yakni untuk fasilitas pendaftaran merek dengan harga terjangkau karena ada subsidi. Ini diberikan bagi semua member LWC yang ingin mendaftarkan merek dagangnya.
”Jadi ini fasilitas member, bukan hanya bagi peserta kegiatan tapi untuk semua member LWC,” tambahnya.
Selanjutnya LWC meluncurkan kartu member anggota dengan Bank NTB Syariah. Dengannya, kartu anggota LWC teringrasi dengan ATM Bank NTB Syariah. Ada banyak kemudahan yang didapatkan anggota.
Pertama kemudahan membuka rekening Bank NTB Syariah. Kedua ada diberikan QRIS Bank NTB Syariah untuk kemudahan transaksi digital. Ketiga ada cash management sistem (CMS) seperti bank di perusahaan, dalam mengatur dan mengelola cash management usaha baik internet, banking, dan lainnya. Keempat ada Amanah Pos, salah satu aplikasi point of sales untuk member dan gratis.
”Kartu anggota ini untuk semua member LWC yang terintegrasi dengan Bank NTB Syariah,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham NTB Gusti Ngurah Suryana mengatakan banyak UMKM tidak mendaftarkan kekayaan intelektual. Padahal ini penting.
”Kemenkumham sangat mendukung sinergi seperti LWC ini agar UMKM bisa mendaftarkan merek usahanya,” terangnya.
Khusus UMKM lebih cenderung untuk mendorong pendaftaran merek. Ternyata member LWC sangat antusias bisa mendaftarkan merk usahanya.
”Dengan mendaftarkan merk ini kedepannya ada yang meniru atau memalsukan merek bisa ditindak. Yang pasti sudah didaftarkan mereknya,” ujarnya.
Pada prinsipnya UMKM sudah mulai mendaftarkan diri untuk kekayaan intelektual ini. Prosesnya dipastikan sederhana, tinggal adanya surat rekomendasi dari dinas terkait dan harganya dibantu pemerintah. Proses pendaftaran berjenjang mulai dari pemberkasan sampai mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelektual.
”Kurang lebih sertifikat bisa keluar sembilan bulan,” kata dia. (nur/r9)
Editor : Galih Mps