"Satu sisi kita syukuri, kenaikan ini menguntungkan petani jagung kita harganya naik. Namun dikhawatirkan (berimbas, red) pada faktor lain seperti harga pakan ternak," ucap Kepala Dinas Pertanian (Distan) NTB H Fathul Gani, Minggu (6/11/2022).
Dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2022, Bapanas menaikkan HAP jagung dengan kadar air 15 persen, dari Rp 3.150 per kilogram menjadi Rp 4.200 per kilogram atau sekitar 33 persen.
Selain harga pembelian, Bapanas juga menaikkan harga penjualan di tingkat konsumen menjadi Rp 5.000 per kilogram, dari sebelumnya Rp 4.500 per kilogram. Melihat kenaikan HAP ini, sambung Fathul Gani, untuk sektor pertanian tentu diharapkan berdampak pada naiknya nilai tukar petani (NTP).
"Artinya dari biaya produksi dan biaya yang diterima, petani lebih besar mendapat biaya yang diterima sehingga ada keuntungan," tambahnya.
Namun sisi lain, katanya, kenaikan HAP jagung tentu berimbas pada rantai yang lain. Salah satunya kenaikan harga pakan ternak karena berdampak pada biaya produksi pakan ternak yang ikut naik.
"Pakan ternak inikan bahan utamanya dari jagung, otomatis naik. Tidak bisa dipungkiri," tegas Fathul Gani.
Melihat fenomena ini, lanjut mantan Kabag Humas Pemprov NTB itu, diperlukan keseimbangan harga jagung. Caranya, pemerintah harus mengintervensi dengan mensubsidi biaya produksi pakan ternak. Guna menekan harga pakan tidak terlalu melambung tinggi di pasaran.
"Bermanfaat pada semua pihak, peternak senang dan petani ikut senang," ungkapnya.
Mengenai pakan ini, lanjut Fathul, diakui sebagian besar masih didatangkan dari luar daerah. Keberadaan pabrik pakan di NTB sendiri masih dalam kapasitaa kecil itu pun dalam bentuk prototipe.
"Kami mendorong agar semakin banyak yang membuat pabrik pakan di NTB, sehingga tak perlu datangkan dari luar," harap Fathul.
Sebelumnya, permintaan penyesuaian harga beli jagung disampaikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah secara resmi. Melalui surat bernomor 521/230/SEK-DKP pada 8 Juli lalu. Dalam suratnya Zul meminta revisi atas harga beli jagung senilai Rp 3.150 per kilogram berdasarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam usulannya, Zul meminta harga pembelian jagung dari petani menjadi Rp 4.400 per kilogram. Angka tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB; Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Perdagangan; Bulog NTB; Balai Pengkajian Teknologi Pertanian; hingga akademisi.
Zul menilai biaya produksi petani naik cukup tinggi. Akibat kenaikan harga-harga pada komponen produksi seperti obat-obatan, pupuk, hingga jasa. Sehingga harga sebelumnya senilai Rp 3.150 per kilogram tidak cukup untuk menutupi ongkos produksi.
"Idealnya itu Rp 4.400 per kilogram," kata Zul.
Bapanas pun mengatensi usulan dari Pemprov NTB dengan menaikkan HAP jagung. Meski lebih rendah Rp 200 dari usulan, Zul menyebut langkah Bapanas patut untuk diapresiasi.
"Masih di angka yang relatif baik. Tinggal bagaimana upaya meningkatkan produksi dan menjaga kualitas," tandasnya. (ewi/r10) Editor : Baiq Farida