Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tarif Kayangan-Pototano Mulai Naik Hari Ini

Galih Mps • Kamis, 12 Januari 2023 | 16:30 WIB
MASUK KAPAL: Sebuah truk sedang masuk ke area kapal yang akan menyeberang di Pelabuhan Kayangan, Lotim, beberapa waktu lalu.(NURUL/LOMBOK POST)
MASUK KAPAL: Sebuah truk sedang masuk ke area kapal yang akan menyeberang di Pelabuhan Kayangan, Lotim, beberapa waktu lalu.(NURUL/LOMBOK POST)

MATARAM-Penyesuaian tarif penyeberangan Pelabuhan Kayangan-Pototano mulai berlaku hari ini (12/1) pukul 00.00 Wita. ”Kenaikannya sesuai dengan usulan yang diajukan sebesar 10,41 persen,” kata Ketua Gapasdap Kayangan Iskandar pada media di Mataram, Rabu (11/1).


Bagi kalangan pengusaha, ini merupakan kabar gembira karena sebelumnya tertekan kenaikan harga BBM September 2022 lalu. ”Alhamdulillah pada awal tahun 2023 SK ditetapkan dan ditandatangani pada 3 Januari 2023 oleh gubernur NTB dan langsung melakukan sosialisasi ke pengguna jasa penyeberangan,” jelasnya.


Komponen BBM pada operasional kapal hampir 60 persen. Pemerintah daerah dikatakannya meminta harus ada peningkatan layanan yang berbanding lurus kenaikan tarif. Pengusulan penyesuaian tarif diajukan karena beberapa lintasan Jawa, Bali, Lembar juga sudah melakukan penyesuaian lebih dulu. ”Mungkin pertimbangan gubernur NTB tidak langsung menyetujui pengusulan Gapasdap dan pengusaha pelayaran karena melihat kondisi NTB pada saat itu,” tambahnya.


Penumpang dewasa tarif tetap Rp 18.800, penumpang anak-anak tetap Rp 5.200, dan sepeda kayu tarif sebelumnya Rp 30 ribu naik Rp 32 ribu. Sepeda motor kurang dari 500cc tarif sebelumnya Rp 68.100 menjadi Rp 75 ribu. Sepeda motor besar lebih dari 500 cc tarif sebelumnya Rp 110.810 menjadi Rp 130 ribu. Kendaraan pnp sampai lima meter tarif sebelumnya Rp 505.700 menjadi Rp 53 ribu (selengkapnya lihat tabel).


”Tarif yang berlaku adalah tarif angkutan penyeberangan plus iuran wajib pertanggungan kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhan,” jelasnya.


Ketua Organda NTB Junaidi Kalsum mengatakan penyesuaian ini sudah sesuai dengan perhitungan bersama.  Bahkan ini melalui proses yang panjang untuk mencapai pengusulan penyesuaian tarif 10,41 persen. Pengusulan sebelumnya 26 persen, 16 persen terus diturunkan begitu mendengarkan berbagai kalangan. Pengusaha transportasi bisa melakukan penyesuaian pada kisaran tertinggi yang disepakati tidak lebih dari 20 persen. ”Penyesuaian, keputusan langkah yang tepat. Kenaikan transportasi sudah dilakukan 20 persen pada saat begitu kenaikan BBM dan SK sudah keluar,” imbuhnya.


General Manager ASDP Kayangan Masagus Hamdani mengatakan pada prinsipnya kenaikan tarif adalah untuk menyiasati beban kenaikan BBM yang mencapai 32 persen. Tentunya juga untuk meningkatkan pelayanan ke pengguna jasa. Berdasarkan pengalaman kenaikan tarif sebelumnya, memang setelah kenaikan ada penurunan jumlah penumpang. Namun lambat laun terus meningkat. Saat ini kapal yang beroperasi semuanya 27 kapal, tetapi yang operasi setiap harinya 10 kapal dengan dua kapal miliki ASDP. ”Kenaikan 10,41 persen sebagai pengguna akses layanan tidak begitu tinggi,” imbuhnya.


Kadishub NTB H Lalu Mohammad Faozal mengatakan pengawasan akan ditingkatkan, dan layanan harus disesuaikan. Dijelaskan, satu sisi layanan tetap jalan, operasional kapal bisa terpenuhi, dan Gapasdap ajukan hampir setengah dari kenaikan BBM. ”Kita melakukan pencermatan di pemerintah dan seluruh stakeholder dan sampai pada angka kalau kalkukasinya 10,41 persen,” kata dia. (nur/r9)


Penyesuaian Tarif Kayangan-Pototano





























































































No Jenis Muatan Tarif Lama Tarif Baru
1 Penumpang dewasa Rp 18.800 Rp 18.800
2 Penumpang anak-anak Rp 5.200 Rp 5.200
3 Sepeda kayuh Rp 30 ribu Rp 32 ribu
4 Sepeda motor kurang dari 500 cc Rp 68.100 Rp 75 ribu
5 Sepeda motor besar lebih dari 500 cc Rp 110.810 Rp 130 ribu
6 Kendaraan pnp sampai lima meter Rp 505.700 Rp 53 ribu
7 Pikap sampai panjang lima mater Rp 471.800 Rp 502 ribu
8 Kendaraan bis sedang sampai 7 meter Rp 792.800 Rp 893 ribu
9 Truk sedang sampai dengan 7 meter Rp709.600 Rp 760 ribu
10 Kendaraan bis besar sampai 10 meter Rp 1.177.400 Rp 1.307.000
11 Kendaraan truk besar sampai 10 meter Rp 1.078.600 Rp 1.223.000
12 Kendaraan truk tronton atau sejenisnya panjang 10 hingga 12 meter Rp 1.758.600 Rp 1.869.000
13 Kendaraan tronton  bermuatan 12 meter hingga 16 meter Rp 1.945.600 Rp 2.153.000
14 Truk tronton dengan panjang lebih dari `16 meter Rp 2.004.600 Rp 2.265.000

Sumber: Gapasdap Kayangan Editor : Galih Mps
#pelabuhan kayangan