LombokPost-Lewat laman resminya, TikTok resmi menutup fitur TikTok Shop mulai Rabu (4/10/2023) tepatnya pada pukul 17:00 WIB.
TikTok Shop Indonesia nantinya akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per tanggal 4 Oktober 2023 untuk mematuhi dan menghormati hukum negara Indonesia.
‘’Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,’’ tulis TikTok dalam rilis resminya pada Selasa (3/10/2023).
Dengan demikian, lanjut TikTok, pihaknya tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia. ‘’Efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,’’ tutup keterangan tersebut.
Mengenai perihal langkah kedepannya usai secara resmi menutup layanan transaksi e-commerce di TikTok Shop, pihak TikTok Indonesia akan tetap berkoordinasi dengan pemerintah.
Dengan salah satu fitur e-commerce nya, TikTok Shop menjadi platform yang paling terkena dampak signifikan dari Permendag 31 Tahun 2023.
Permendag 31 Tahun 2023 ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 tahun 2020.
Kebijakan seperti ini ditujukan untuk menciptakan aturan mainkan setara dan adil.
Adapun alasan yang diduga kuat lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) berikut ini lantaran akan terjadinya monopoli pasar sehingga menciptakan persidangan ketat.
Editor : Alfian Yusni