Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Satgas PASTI OJK NTB Blokir 1.001 Entitas Keuangan Ilegal

Galih Mega Putra S • Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:05 WIB
Rudi Sulistyo. (FERIAL/LOMBOK POST)
Rudi Sulistyo. (FERIAL/LOMBOK POST)

LombokPost-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan (Satgas PASTI) memblokir 1.001 entitas ilegal selama Juni-Juli 2024.

Pemblokiran paling banyak dilakukan pada entitas berupa pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB Rudi Sulistyo membeberkan, selama Juni-Juli 2024 tercatat 850 pinjol ilegal di berbagai situs dan aplikasi telah diblokir.

Selain itu, 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) juga diblokir.

”Pinpri yang diblokir ini merupakan pinpri yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” ujarnya, Rabu (21/8).

Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal. Penipuan tersebut dilakukan dengan modus meniru.

Misalnya menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin, dengan tujuan melakukan penipuan (impersonation).

”Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal,” sambungnya.

Dari 27 entitas tersebut, 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu.

Kemudian tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan delapan entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.

Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran. Kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Rudi melanjutkan, sejak 2017 lalu hingga 31 Juli 2024, Satgas PASTI tercatat telah menghentikan sebanyak 10.890 entitas keuangan ilegal.

Di antaranya, 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjol ilegal dan pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal. Begitu juga dengan pinpri berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya telegram.

Selain entitas keuangan ilegal, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran rekening bank dan kontak pelaku. Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK.

Kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

”Berdasarkan UU P2SK, disebutkan dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu,” jelasnya.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal.

Pihak penagih tersebut dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

”Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) segera melaporkannya ke OJK,” tandasnya. (fer/r9)

Editor : Kimda Farida
#OJK