LombokPost-Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB berharap agar upah minimum provinsi (UMP) tetap naik di angka 8-12 persen.
”Kami tetap berharap UMP 2025 naik seperti yang diusulkan,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN NTB, Lalu Wira Bakti di Mataram, Jumat (8/11).
Dijelaskannya, dengan dibatalkannya UU Cipta Kerja, maka tidak lagi berlaku PP 51.
Sistem kenaikan upah tidak lagi memakai sistem pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Penentuan UMP akan memakai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang pengupahan.
Menurut Wira, kenaikan upah kali ini bisa ditentukan berdasarkan survei harga kebutuhan pokok yang ditentukan dewan pengupahan tingkat provinsi.
Meski begitu, Wira tetap optimis UMP 2025 mendatang bisa naik di kisaran 8-12 persen.
”Tergantung hasil survei KHL (kebutuhan hidup layak) yang dilakukan dewan pengupahan,” jelasnya.
Usulan untuk menaikkan upah buruh sebesar 8-12 persen merujuk pada peningkatan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, hingga Polri di tahun lalu.
Di tahun 2025, SPN mengusulkan upah buruh di angka Rp 2,7 juta, dari upah sebelumnya di 2024 sebesar Rp 2,44 juta.
”Kenaikan upah bisa 8-10 persen, tapi SPN mengusulkan 8-12 persen,” imbuh Wira.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi menjelaskan, sidang dewan pengupahan akan dimulai pada 10-20 November 2024.
Untuk kabupaten dan kota, penetapan UMP dilakukan 30 November.
”Saat ini kami masih menunggu data dari pusat,” kata Gede.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pembahasan UMP diperkirakan akan berjalan alot.
Hal itu lantaran serikat pekerja ingin para pekerja mendapatkan upah yang ideal.
Sementara para pengusaha memiliki dasar formulasi perhitungan yang mengacu dari regulasi yang berbeda. (fer/r9)
Editor : Kimda Farida