LombokPost-Pada periode Agustus-September 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan ratusan entitas ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
Sebanyak 68 di antaranya merupakan tawaran investasi ilegal yang menduplikasi nama produk, situs, hingga entitas berizin.
”Investasi ilegal ini terkait penipuan yang dilakukan oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin, dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau impersonation,” tutur Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo.
Baca Juga: Bulog NTB Tuntaskan Penyaluran Bapang Tahap III ke 643 Ribu Penerima
Dirinya merincikan, temuan pada periode tersebut sebanyak 498 entitas ilegal.
Di antaranya berupa 400 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 68 investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Terhadap temuan ini, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran.
Selain itu, juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
”Masyarakat kami minta selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat. Termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” imbaunya.
”Waspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya telegram,” imbuhnya.
Berbicara soal jumlah temuan, kata Rudi, Satgas PASTI telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 30 September 2024.
Rinciannya, 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online illegal termasuk pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Sementara soal gadai ilegal, hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2024 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada pasal 106 ayat 1 huruf e disebutkan, ruang lingkup usaha jasa pembiayaan meliputi kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak yang dilakukan perusahaan pergadaian.
”Pada pasal 113 ayat 1 menyebutkan, kegiatan usaha jasa pembiayaan wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara usaha jasa pembiayaan dari OJK, kecuali apabila diatur dengan UU tersendiri,” terang Rudi.
Ciri-ciri pergadaian ilegal di antaranya, tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai. Kemudian penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi.
Selain itu, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK.
Sebab itu, para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari OJK diimbau untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian.
”Kami imbau masyarakat untuk hati-hati terkait gadai ilegal ini,” tandasnya. (fer/r9)
Editor : Kimda Farida