Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pun menjadikan Bank Dinar sebagai salah satu institusi yang diajak berdialog untuk memberikan masukan dalam merumuskan kebijakan keuangan syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Pada Senin, 9 Desember 2024 lalu, tim Kementerian PPN/Bappenas yang dipimpin Direktur Jasa Keuangan dan BUMN Bappenas Rosy Wediawaty mengadakan focus group discussion di kantor pusat Bank Dinar di Mataram.
Diskusi untuk mempertajam arah kebijakan keuangan syariah dalam RPJMN 2025-2029.
Hadir dalam diskusi itu Direktur Utama Bank Dinar Mustaen dan jajaran direksi serta didampingi komisaris.
Diskusi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai perkembangan Bank Dinar.
Kedua, menggali skema-skema pembiayaan syariah yang telah diimplementasikan oleh Bank Dinar.
Ketiga, mendapatkan informasi mengenai upaya pengembangan BPRS, kendala-kendala utama yang dihadapi BPRS serta rencana BPRS ke depan pasca implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Keempat, menggali usulan dan rekomendasi kebijakan terkait penguatan BPRS ke depan.
Dalam pengantarnya, Rosy menyampaikan selama 5 tahun terakhir, aset BPRS nasional menunjukkan tren yang selalu meningkat, dari Rp 13,76 triliun pada 2019 menjadi sebesar Rp 23,18 triliun pada 2023.
Namun persebaran aset BPRS masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, mulai dari yang terbesar yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, dan Banten.
Dari kelima provinsi tersebut, NTB mampu bersaing dan menjadi penyumbang proporsi aset BPRS terbesar ke-5 di Indonesia dengan aset sebesar Rp 1,54 triliun pada Agustus 2024.
“Salah satu BPRS yang perkembangannya cukup baik yaitu BPRS Dinar Ashri (Bank Dinar) yang mencapai aset Rp 1,40 triliun atau menyumbang 90,34 persen dari total aset BPRS di NTB pada Agustus 2024,” beber Rosy.
Dalam diskusi, tim Bappenas menanyakan berbagai hal tentang Bank Dinar. Kenapa Bank Dinar bisa terus mengalami pertumbuhan. Termasuk kemampuan Bank Dinar menjaga NPF (non performing financing) atau kredit bermasalah yang angkanya tetap rendah. Diskusi juga diselingi dengan pemberian masukan-masukan oleh pihak Bank Dinar.
Direktur Utama Bank Dinar Mustaen menyambut gembira inisiatif pemerintah melalui Bappenas yang mendatangi industri untuk berdiskusi dan berdialog.
“Kami memahami, pembangunan ekonomi nasional tidak dapat dilakukan dengan massif apabila tidak melibatkan seluruh anak bangsa dengan perlakuan yang sama di bawah hukum dan kebijakan yang berkeadilan,” katanya.
Terkait itu, Bank Dinar menyampaikan sejumlah usulan, antara lain:
1. Agar pemerintah memperlakukan bank swasta dan pemerintah secara adil, baik dalam program pendanaan maupun pembiayaan. “Jangan sampai kalau urusan beban melibatkan semua bank, namun giliran bantuan dana, penyaluran dana, penyimpanan dana, hanya (melibatkan) bank pemerintah,” kata Mustaen.
2. Agar BPR/BPRS dengan persyaratan tertentu dapat melakukan pembayaran gaji/tunjangan ASN.
3. Adanya produk hukum yang memayungi industri perbankan dan perpajakan. “Sehingga agenda pembangunan ekonomi nasional dapat berjalan sesuai rencana, dan tidak disalahgunakan oleh oknum pajak,” jelasnya.
4. Agar OJK mencabut POJK terkait asuransi dan penjaminan yang mengharuskan perbankan menanggung risiko minimal 25 persen.
5. Agar BPRS dengan ukuran aset tertentu dan tingkat kesehatan tertentu, misalanya aset lebih dari Rp 1 triliun, diikutkan dalam penyaluran program pembiayaan perumahan FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan).
6. Agar perizinan lalu lintas pembayaran cukup sampai di OJK, tidak melibatkan BI lagi. “Sehingga memudahkan perizinan dan tidak perlu lintas instansi,” usulnya.
7. Agar pemerintah lebih serius mengurus kepastian hukum sehingga jalannya bisnis tidak berbiaya tinggi dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
8. Untuk daerah penghasil tambang agar diberikan minimal 20 persen hasil tambang untuk membangun daerah tersebut. Contohnya di NTB.
9. Pembentukan Badan Penyangga Harga (BPH) yang dibiayai APBN untuk produk unggulan masing-masing daerah.
10. Agar pemerintah mendorong OJK untuk menghapus batasan-batasan gadai emas syariah yang ada di bank syariah (terutama batasan portofolio dan batasan modal inti), dan menyerahkan ke mekanisme pasar, serta mengizinkan kantor kas BPRS menjual dan memproses pembiayaan berisiko rendah.
11. Agar BPR/BPRS dengan ukuran dan tingkat kesehatan tertentu dapat menyimpan dana di Bank Indonesia.
12. Agar BPR/BPRS dengan ukuran dan persyaratan tertentu dapat menerbitkan giro dan cek.
13. Agar tarif PPH untuk UMKM ditetapkan maksimal 0,5 persen dari omzet.
14. BPRS dengan aset lebih dari Rp 1 triliun diperbolehkan membuka kantor cabang di luar teritori sebagaimana ditetapkan OJK.
15. Dana bergulir pemerintah (jika ada) yang disalurkan ke UMKM, diusulkan melalui BPRS dengan skema Back to Back. (*)
Editor : Marthadi