LombokPost-Kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan wajib pajak (SPT WP) selama 2024 di NTB bertumbuh positif.
Jumlah WP yang melaporkan SPT sebanyak 204.474 dengan realisasi sebesar 120 persen.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusra Samingun mengatakan, kepatuhan pelaporan SPT WP ini meningkat.
Pelaporan SPT WP Badan pada 2024 di NTB sebesar 14.119. Terjadi kenaikan sebesar 1,72 persen dari 2023 lalu.
”SPT WP Badan di 2023 sebesar 13.880,” ujarnya.
Sementara pelaporan SPT WP Orang Pribadi pada 2024 sebesar 190.355.
Jumlah ini naik 3,25 persen jika dibandingkan dengan 2023 lalu sebesar 184.368.
”Pencapaian ini menunjukkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Nusa Tenggara yang terus meningkat,” sambungnya.
”Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam memastikan pelaporan pajak berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Selain pelaporan SPT tahunan wajib pajak, Samingun juga menyampaikan jika tahun ini Coretax DJP sudah bisa digunakan.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Coretax DJP secara resmi.
Dikatakannya, sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang baru dan modern.
”Coretax DJP dapat diakses pada laman pajak.go.id/coretaxdjp,” katanya.
Coretax DJP digunakan untuk administrasi perpajakan, mulai masa pajak Januari 2025 hingga seterusnya.
Coretax juga akan memberikan layanan perpajakan yang lebih tersentralisasi.
”Sehingga seluruh administrasi wajib pajak menjadi satu kesatuan,” terangnya.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak untuk waspada terkait maraknya penipuan mengatasnamakan dari DJP.
Penipuan tersebut mengambil data pribadi WP melalui pishing, scamming, spoofing dengan menghubungi atau mengirim SPAM kepada wajib pajak.
”Wajib pajak kami minta waspada terkait adanya fenomena ini, dan segera menghubungi Kantor Pajak apabila dihubungi penipu yang mengatasnamakan dari Direktorat Jenderal Pajak,” tandasnya. (fer/r9)
Editor : Kimda Farida