LombokPost-Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB mengimbau semua pengusaha kuliner mengurus sertifikat ketetapan halal.
Hal tersebut sebagai upaya mendukung NTB sebagai salah satu destinasi pariwisata halal dunia.
“Imbauan kami kepada seluruh restoran, kedai, kafe, hingga UMKM, baik itu yang baru buka ataupun yang lama untuk mengurus sertifikat halalnya,” ujar Ketua MUI NTB H Saiful Muslim, Rabu (29/1).
Dikatakannya, sertifikat ketetapan halal ini bertujuan menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.
Sehingga para konsumen ini tidak ragu untuk membeli dan menikmati produk-produk yang ada di NTB.
“Baik itu produk kuliner, obat-obatan, hingga kosmetik,” sambungnya.
“Kami tidak ada target berapa usaha yang disertifikasi halal tiap tahunnya,” katanya.
Meski begitu, untuk percepatan sertifikasi halal, pihaknya berkolaborasi dengan beberapa stakeholder lainnya. Seperti Bank Indonesia NTB, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan.
Pihaknya bergandengan tangan menyelesaikan ketetapan halal dari UMKM binaan para stakeholder tersebut.
“Kalau MUI memang punya program jemput bola langsung, dan kami mengandeng BI NTB juga dinas perindustrian dan dinas perdagangan. Jadi IKM dan UMKM yang mereka bina itu kami bergandengan tangan menyelesaikan ketetapan halalnya,” terang Muslim.
Muslim menegaskan, pihaknya selalu mempermudah pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halalnya.
Sebab hal tersebut sangat penting untuk mendukung NTB sebagai destinasi pariwisata halal dengan julukan pulau seribu masjid.
“Itu kami permudah dan tidak ada dari pemohon itu kami persulit untuk mengeluarkan ketetapan halal, karena itu menjadi kewajiban pemerintah kepada masyarakat, khususnya industri,” tegasnya.
Sejauh ini sudah ada ratusan pelaku usaha, terutama UMKM diterbitkan sertifikat halalnya.
Satu periode saja di tahun 2024, pihaknya menerbitkan 250 sertifikat halal. Baik itu UMKM binaan Bank Indonesia, dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya.
“Baik itu makanan maupun kosmetik yang berkaitan dengan konsumen kami mengimbau agar memiliki ketetapan halal,” tandasnya. (fer/r6)
Editor : Kimda Farida