Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Satgas Pasti Blokir 536 Entitas Keuangan Ilegal

nur cahaya • Selasa, 25 Maret 2025 | 20:40 WIB

 

Rudi Sulistyo
Rudi Sulistyo
 

 

LombokPost-Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) terus melakukan pemblokiran terhadap entitas keuangan ilegal. Di awal tahun ini, tercatat 536 entitas ilegal yang telah diblokir.

Ketua Satgas Pasti NTB Rudi Sulistyo mengatakan, 536 entitas ilegal ini merupakan temuan pada Januari-Februari 2025. Rinciannya, 508 entitas berupa pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, dan 28 entitas berupa konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri). “Pinpri yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” ujarnya, Senin (24/3).

Sementara untuk data sejak 2017 hingga Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal. Di antaranya,  1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas Pasti juga menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. “Ada 1.092 nomor kontak yang diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” sambungnya.

Sebagai upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). Sejak 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan.

Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.398 rekening telah diblokir. Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 1,2 triliun, dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar.

Lebih lanjut kata Rudi, IASC mempercepat koordinasi antar pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan. “Selain itu, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum,” jelasnya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat NTB untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H,” tandas Kepaa OJK NTB ini. (fer/r6)

Editor : Prihadi Zoldic
#investasi #online #penyebaran #Keuangan #ilegal #Pasti #satgas