LombokPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerja sama jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 17.389 pekerja di Lotim.
Mencakup petani tembakau, buruh tani, tembakau, buruh industri tembakau dan pekerja rentan lainnya, melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Mereka diberikan jaminan sosial, sebagai jaminan mereka bekerja,” terang Bupati Lotim H Haerul Warisin, Senin (28/4).
Setiap tahunnya Pemkab Lotim menggelontorkan Rp 2,5 miliar untuk membayar iuran 17.389 pekerja atau buruh tembakau di Lotim.
Namun biaya yang dikeluarkan ini dinilai cukup sedikit, jika melihat jumlah klaim peserta BPJS ketenagakerjaan yang mencapai Rp 9 miliar lebih, pada periode Januari-April 2025 ini.
Pemkab Lotim juga akan meminta kepada semua perusahaan di Lotim, agar mendaftarkan pekerjaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Agar semua pekerja di Lotim memiliki jaminan jika terjadi musibah saat bekerja.
Ia meminta kepada OPD yang membidangi agar mengimbau semua perusahaan, terutama yang memiliki risiko kecelakaan kerja, seperti tambak udang, tambang galian C, SPBE/SPBU dan perusahaan-perusahaan yang lain, agar segera mendaftarkan pekerjanya.
“Nanti kita akan surati perusahaan ini. Berdasarkan peraturan bupati (Perbup) nomor 27 tahun 2024, ada kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,” katanya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lotim Muhammad Yohan Firmansyah menyampaikan total pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lotim 143 ribu lebih. Sementara jumlah pekerja yang dibiayai dari dana DBHCHT 17.389 pekerja.
“Jumlah manfaat atau klaim yang sudah kita bayarkan sejak periode Januari-April sebesar Rp 9 miliar lebih dengan total kasus sebanyak 1.027 kasus,” terangnya.
Khusus untuk pekerja yang dibayarkan melalui DBHCHT, jumlah klaim yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp 2,6 miliar.
Kepala Disnakertrans Lotim Muhammad Khairi menambahkan dari 1.057 perusahaan di Lotim, yang layak untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan hanya 400 perusahaan. Sebagian besar sudah mendaftarkan pekerjanya.
“Yang 17.389 itu merupakan pekerja atau buruh tembakau dan pekerja rentan lainnya. Tapi masih banyak lagi yang belum masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena kemampuan kita hanya Rp 2,5 miliar,” pungkasnya. (par/r6)
Editor : Rury Anjas Andita