LombokPost --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia, penyelenggara aplikasi Rupiah Cepat, menyusul laporan masyarakat yang menerima dana pinjaman bold (pinjol) secara tiba-tiba tanpa mengajukan permohonan.
Langkah ini sebagai bentuk komitmen OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor finansial teknologi (fintech).
Latar Belakang: Dana 'Hantu' dari Rupiah Cepat
Sejumlah pengaduan ke OJK menyebutkan bahwa dana dari Rupiah Cepat masuk ke rekening nasabah tanpa adanya proses pengajuan pinjaman.
Baca Juga: Artis Nana Mirdad Terjerat Pinjol, Ini Pengalaman Seramnya
Fenomena ini memicu kekhawatiran akan bocornya data atau potensi penipuan sistematis.
“Kami kaget, tiba-tiba dapat notifikasi transfer dari Rupiah Cepat. Padahal, kami tidak pernah mengajukan pinjaman atau membagikan OTP,” ujar salah seorang korban yang enggan disebutkan namanya.
Langkah Tegas OJK
-
Pemanggilan dan Klarifikasi
Baca Juga: Baru Awal Tahun, OJK Sudah Terima Aduan Pinjol
OJK telah memanggil manajemen Rupiah Cepat untuk meminta penjelasan resmi terkait kejadian ini. -
Permintaan Investigasi
Rupiah Cepat mewajibkan melakukan penyelidikan internal untuk mengungkap sumber kebocoran atau kesalahan sistem.
Hasil investigasi harus dilaporkan ke OJK dalam waktu 14 hari kerja.
-
Respon terhadap Konsumen
Baca Juga: Pinjol Ilegal-Judol Tekan Kinerja Asuransi
Perusahaan wajib menanggapi dan menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai ketentuan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Imbauan OJK untuk Masyarakat
-
Jangan Bagikan OTP/Password ke siapa pun, termasuk pihak yang mengaku dari fintech.
-
Cek Aplikasi Pinjol Legal di Daftar Fintech Terdaftar OJK .
-
Respon Rupiah Cepat
Hingga berita ini diturunkan, Rupiah Cepat belum memberikan pernyataan resmi.
Namun, sumber internal menyebutkan bahwa tim IT sedang melakukan audit sistem untuk melacak penyebab kesalahan transaksi.
Dampak dan Reaksi Publik
Insiden ini memicu kritik dari pegiat finansial.
“Ini alarm bagi OJK dan pelaku fintech untuk memperketat pengawasan. Jangan sampai konsumen jadi korban kelalaian sistem,” ujar Ahmad Gozali, Koordinator Indonesia Fintech Watch. (***)
Editor : Kimda Farida