Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

OJK Gerak Cepat Panggil Rupiah Cepat, Usai Laporan Dana Pinjol 'Hantu' ke Nasabah

Kimda Farida • Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:51 WIB
OJK panggil Rupiah Cepat terkait laporan dana tiba-tiba masuk ke rekening nasabah tanpa pengajuan pinjaman.
OJK panggil Rupiah Cepat terkait laporan dana tiba-tiba masuk ke rekening nasabah tanpa pengajuan pinjaman.

LombokPost --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia, penyelenggara aplikasi Rupiah Cepat, menyusul laporan masyarakat yang menerima dana pinjaman bold (pinjol) secara tiba-tiba tanpa mengajukan permohonan.

Langkah ini sebagai bentuk komitmen OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor finansial teknologi (fintech).

Latar Belakang: Dana 'Hantu' dari Rupiah Cepat

Sejumlah pengaduan ke OJK menyebutkan bahwa dana dari Rupiah Cepat masuk ke rekening nasabah tanpa adanya proses pengajuan pinjaman.

Baca Juga: Artis Nana Mirdad Terjerat Pinjol, Ini Pengalaman Seramnya

Fenomena ini memicu kekhawatiran akan bocornya data atau potensi penipuan sistematis.

“Kami kaget, tiba-tiba dapat notifikasi transfer dari Rupiah Cepat. Padahal, kami tidak pernah mengajukan pinjaman atau membagikan OTP,” ujar salah seorang korban yang enggan disebutkan namanya.

Langkah Tegas OJK

  1. Pemanggilan dan Klarifikasi
    OJK telah memanggil manajemen Rupiah Cepat untuk meminta penjelasan resmi terkait kejadian ini.

    Baca Juga: Baru Awal Tahun, OJK Sudah Terima Aduan Pinjol
  2. Permintaan Investigasi

    Rupiah Cepat mewajibkan melakukan penyelidikan internal untuk mengungkap sumber kebocoran atau kesalahan sistem.

    Hasil investigasi harus dilaporkan ke OJK dalam waktu 14 hari kerja.

  3. Respon terhadap Konsumen


    Perusahaan wajib menanggapi dan menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai ketentuan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

    Baca Juga: Pinjol Ilegal-Judol Tekan Kinerja Asuransi

Imbauan OJK untuk Masyarakat

Dampak dan Reaksi Publik

Insiden ini memicu kritik dari pegiat finansial. 

“Ini alarm bagi OJK dan pelaku fintech untuk memperketat pengawasan. Jangan sampai konsumen jadi korban kelalaian sistem,” ujar Ahmad Gozali, Koordinator Indonesia Fintech Watch. (***)

 

Editor : Kimda Farida
#Dana pinjol masuk tiba tiba #Cara lapor pinjol ilegal ke OJK #OJK panggil Rupiah Cepat 2025 #Kasus kebocoran data fintech