Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Harga Emas Antam Sentuh Rp 1,9 Juta! Tapi Pagi Ini Koreksi Tipis

Kimda Farida • Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:42 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000! Update terkini harga emas batangan Antam per 31 Mei 2025: Rp 1.888.000/gram.
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000! Update terkini harga emas batangan Antam per 31 Mei 2025: Rp 1.888.000/gram.

LombokPost--Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus memikat perhatian investor setelah sempat menyentuh level Rp 1,9 juta per gram.

Meski pagi ini mengalami koreksi tipis, logam mulia tetap bertahan di zona harga tinggi.

Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia Antam, Sabtu pagi (31/5/2025), harga jual emas batangan Antam terkoreksi Rp 12.000 menjadi Rp 1.888.000 per gram.

Koreksi ini mengikuti kenaikan signifikan Rp 26.000 yang terjadi pada Jumat (30/5/2025), yang membawa harga ke level Rp 1.900.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp2 Juta per Gram, Cek Harga Pegadaian Lengkap

Meski turun tipis hari ini, harga emas Antam masih berada tidak jauh dari puncak tertingginya sepanjang masa (all-time high/ATH) sebesar Rp 2.039.000 per gram yang tercatat pada 22 April 2025 lalu.

Harga Beli Kembali (Buyback) Antam pagi ini juga mengikuti tren koreksi, turun Rp 12.000 ke level Rp 1.732.000 per gram.

Harga Pecahan Emas Batangan Antam (31 Mei 2025)

Berikut rincian harga terbaru berbagai ukuran emas batangan Antam per Sabtu pagi:

Pecahan (Gram) Harga (Rp)
0,5 994.000
1 1.888.000
2 3.716.000
3 5.549.000
5 9.215.000
10 18.375.000
25 45.812.000
50 91.545.000
100 183.012.000
250 457.265.000
500 914.320.000
1.000 1.828.600.000

(Sumber: Laman Logam Mulia Antam)

Perhatian Penting Soal Pajak!

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Kembali Menguat pada 22 Mei 2025 Harga Emas Antam Rp 1.995.00 Per Gram, Antam Pimpin Kenaikan

Transaksi jual-beli emas batangan Antam dikenai potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017:

  1. Saat Pembelian:

    • Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pembeli ber-NPWP.

    • Bagi non-NPWP, tarifnya 0,9%.

    • Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.

  2. Saat Penjualan Kembali (Buyback) ke Antam:

    • Jika nilai transaksi melebihi Rp 10 juta, dikenakan PPh 22.
    • Tarif: 1,5 persen bagi penjual ber-NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
    • Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Investor dan calon pembeli emas Antam disarankan untuk selalu memantau update harga terbaru langsung di laman Logam Mulia Antam sebelum bertransaksi, mengingat harga dapat berfluktuasi setiap harinya.

Harga emas antam (foto: dok. Antara)
Harga emas antam (foto: dok. Antara)

Koreksi pagi ini menyusul kenaikan kemarin menunjukkan dinamika pasar logam mulia yang terus bergerak.***

 
 
Editor : Kimda Farida
#harga emas hari ini #harga emas turun #harga emas antam