LombokPost--Pelaku usaha e-commerce menyoroti sejumlah kebijakan baru dari platform marketplace besar yang dinilai merugikan pedagang, terutama UMKM.
Kebijakan-kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada Juli 2025, dan dianggap bisa mengurangi margin keuntungan penjual online secara signifikan.
Berikut daftar kebijakan yang dipersoalkan oleh para pedagang e-commerce:
Baca Juga: Prodi Bisnis Digital UBG Kembangkan Aplikasi E-Commerce dan Ojek Daring
1. Pembatasan Kuota Gratis Ongkir
Platform seperti Shopee kini membatasi kuota gratis ongkir hanya sebanyak 3 kali per periode (misalnya per minggu atau per bulan).
Setelah kuota habis, biaya ongkos kirim akan sepenuhnya ditanggung oleh pembeli atau penjual.
Kebijakan ini dianggap mengurangi daya saing pedagang kecil terhadap toko besar yang memiliki kemampuan untuk mensubsidi ongkos kirim secara mandiri.
2. Penerapan Pajak 0,5 Persen Omzet Penjual
Mulai Juli 2025, pemerintah akan mengenakan pajak 0,5 persen dari omzet tahunan kepada penjual di platform seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop, yang memiliki pendapatan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk menyamakan perlakuan perpajakan antara pedagang online dan toko fisik.
Namun, kebijakan serupa yang pernah diberlakukan pada 2018 sempat dicabut hanya dalam waktu 3 bulan akibat protes keras dari pelaku industri.
3. Kenaikan Biaya Layanan dan Admin
Beberapa platform juga menaikkan potongan biaya layanan yang dibebankan kepada penjual:
Shopee: Mulai Juli 2025, biaya layanan ditetapkan sebesar 12,5 persen hingga 14 persen per transaksi, ditambah biaya tetap Rp1.250 per pesanan.
Tokopedia: Menerapkan biaya bebas ongkir yang dibebankan ke penjual per produk yang terjual dengan promo pengiriman gratis.
Kenaikan ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada harga jual ke konsumen dan mengurangi margin keuntungan pedagang, terutama yang berskala mikro dan kecil.***
Editor : Kimda Farida