Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DJP Nusra Sebut PPh Jadi Sumber Penerimaan Pajak Terbesar di NTB

Geumerie Ayu • Selasa, 1 Juli 2025 | 08:03 WIB
Djp nusra sebut pph jadi sumber penerimaan pajak terbesar di ntb.
Djp nusra sebut pph jadi sumber penerimaan pajak terbesar di ntb.

LombokPost – Penerimaan pajak di NTB saat ini mencapai Rp 1,024 triliun.

Penerimaan pajak terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 598,31 miliar.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara (Nusra) Samon Jaya mengatakan, capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Nusra hingga 31 Mei 2025 adalah Rp 1,73 triliun.

Sebesar 25,4 persen dari target Rp 6,8 triliun.

Dari Rp 1,73 triliun tersebut, capaian di NTB sebesar 59,3 persen atau Rp 1,024 triliun.

Dirincikannya, dari Rp 1,73 triliun tersebut, kinerja penerimaan pajak per komponen menunjukkan PPh memiliki proporsi terbesar, mencapai 30,38 persen atau Rp 598,31 miliar.

Disusul Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp 244,83 miliar.

“Dominasi kedua jenis pajak ini mencerminkan peran penting sektor-sektor strategis dalam mendukung perekonomian sekaligus menjadi sumber utama penerimaan negara di wilayah ini,” jelasnya

Kemudian pajak lainnya, kata Samon juga melampaui target, yang didorong oleh penyetoran pajak deposit.

Begitu juga dengan penerimaan dari bea masuk, bea cukai, cukai, dan PBB.

“Untuk bea keluar, meski pun tidak ada target tahun ini, realisasi penerimaan berasal dari setoran kurang bayar tahun lalu,” sambungnya.

Samon melanjutkan, ada tiga sektor utama penyumbang penerimaan pajak terbesar di NTB.

Di antaranya, Administrasi pemerintah sebesar 34,01 persen, perdagangan 23,17 persen, dan jasa keuangan 18 persen.

“Sektor utama pada NTB berkontribusi 77,56 persen dari total penerimaan bulan Mei 2025,” ujarnya.

Kontribusi tertinggi sektor usaha dominan di antaranya, sektor administrasi pemerintah sebesar 48,8 persen.

Didominasi oleh setoran PPN dalam negeri dan deposit pajak perlambatan setoran pada sektor perdagangan, jasa keuangan dan persewaan, serta tenaga kerja.

“Pada bulan April terjadi setoran tidak berulang kembali untuk SPT Tahunan 2024 (kode jenis setoran 200) pada Setoran PPh 25 Badan,” jelasnya.

Selain perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp 331,71 miliar.

Setara 53,46 persen dari target APBN.

“PNBP ini didominasi penerimaan dari jasa pelayanan pendidikan, pendapatan paspor, dan pendapatan BPKB,” terangnya.

Pihaknya optimis, penerimaan perpajakan menunjukkan peningkatan kumulatif yang terjaga, bahkan di tengah dinamika perekonomian nasional dan regional.

“Ini adalah bukti komitmen wajib pajak dan efektivitas sistem perpajakan kita,” tandasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#pph #Kanwil DJP Nusra #Pajak #penerimaan #NTB