Peluncuran ini dihadiri stakeholder berbagai sektor untuk membangun sistem perpajakan yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
Piagam wajib pajak dirancang sebagai dokumen publik yang menyatakan secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak.
Serta komitmen otoritas pajak dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan dan akuntabel.
Kepala Kanwil DJP Nusra Samon Jaya mengatakan, peluncuran piagam wajib pajak bertujuan memperkuat hubungan antara negara dan warga negara.
Khususnya dalam hal perpajakan.
“Piagam ini menjadi jembatan komunikasi antara otoritas pajak dan masyarakat. Harapannya, terbangun hubungan yang saling percaya, saling menghormati, dan bertanggung jawab,” jelas Samon.
Ia juga menegaskan, setiap rupiah pajak yang dibayarkan wajib pajak adalah darah dan denyut nadi pembangunan nasional.
Sebab itu, edukasi dan pemahaman terhadap hak dan kewajiban perpajakan menjadi sangat penting.
Itu untuk mendorong kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.
Samon menyebutkan, piagam ini dibangun atas empat prinsip utama yang menjadi landasan reformasi perpajakan.
Di antaranya, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Keadilan dan kesetaraan perlakukan terhadap seluruh wajib pajak.
Kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak wajib pajak.
Penyesuaian praktik perpajakan dengan standar dan praktik internasional terbaik.
Melalui prinsip-prinsip tersebut, pihaknya berharap bisa meningkatkan kepercayaan publik.
Selain itu, juga memperkuat fondasi sistem perpajakan nasional.
Samon mengapresiasi kepada seluruh wajib pajak.
Baik perorangan, badan usaha, maupun lembaga pemerintahan yang menjalankan kewajiban perpajakannya secara konsisten.
Begitu juga para akademisi, Tax Center, asosiasi profesi, media, dan mitra strategis.
“Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk mendorong edukasi pajak yang masif dan menyeluruh. Terima kasih atas kontribusi semua pihak hingga momen peluncuran ini bisa menjadi tonggak penting dalam reformasi perpajakan yang inklusif,” tandas Samon.
Wakil Gubernur NTB Hj Indah Dhamayanti Putri mengatakan, Piagam Wajib Pajak merupakan bentuk penghormatan terhadap para wajib pajak.
Sekaligus simbol dari hubungan dua arah yang dilandasi oleh rasa saling percaya dan tanggung jawab.
“Negara berkomitmen memberikan pelayanan pajak yang profesional, transparan, dan berintegritas. Sementara wajib pajak diharapkan menjalankan kewajibannya secara benar, tepat waktu, dan dengan penuh kesadaran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pajak merupakan tulang punggung pembangunan, termasuk di Provinsi NTB.
Kontribusi masyarakat dalam bentuk pajak membantu mendanai berbagai sektor strategis daerah, seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
“Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk investasi bersama untuk membangun bangsa dan daerah,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen mendukung budaya patuh pajak, Pemerintah NTB saat ini meluncurkan Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.
Diskon ini diberikan secara selektif kepada kelompok masyarakat tertentu seperti veteran, penyandang disabilitas, dan mereka yang masih membutuhkan dukungan negara.
“Program ini diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat serta memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang tetap berkontribusi meski dalam keterbatasan,” tandasnya. (fer/r2)
Editor : Kimda Farida