Hal itu dinilai membebani pelaku usaha pariwisata di daerah.
Di samping itu, Wolini juga menyoroti kurangnya sosialisasi kebijakan pungutan royalti lagu.
Termasuk tidak transparannya mekanisme pembayaran yang diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, dan peraturan terkait royalti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Sampai saat ini kami belum pernah diajak bicara. Sosialisasi dari LMKN tidak pernah menyentuh daerah, padahal pengusaha di lapangan yang paling terdampak,” ujar Wolini.
Wolini menyampaikan keresahan pelaku usaha yang merasa dibebani berbagai pungutan sekaligus.
Mulai dari pajak daerah, pajak pusat, hingga kini royalti lagu yang dikenakan per meter persegi pada area usaha seperti restoran dan klub.
“Satu objek usaha bisa kena pajak berkali-kali. Sekarang ada royalti lagu pula, yang besarannya belum jelas. Hitung saja, hampir 30 persen dari pendapatan habis untuk pajak dan pungutan seperti ini. Sementara kondisi dunia usaha tidak sedang baik-baik saja,” jelasnya.
Wolini menilai ketentuan tarif royalti yang dihitung per meter persegi terlalu memberatkan.
“Kami tentu patuh hukum. Tapi sebelum memberi sanksi, beri dulu edukasi. Jangan sedikit-sedikit pidana tanpa ada pencerahan,” tegasnya.
“Ini bukan persoalan sengaja melanggar, tapi karena memang tidak tahu dan belum ada sosialisasi teknis sama sekali,” imbuhnya.
Ia menambahkan, royalti yang dikenakan juga belum jelas batas cakupannya.
Apakah berlaku untuk semua jenis lagu, termasuk lagu internasional, instrumental, bahkan suara alam seperti kicauan burung yang diputar di lobi hotel.
Dalam kondisi daya beli masyarakat yang masih lesu, Wolini mendesak agar kebijakan ini dievaluasi dan disesuaikan dengan realitas di lapangan.
“Jangan hanya menekan dari atas tanpa memahami bagaimana kondisi kami di bawah. Mari duduk bersama, jangan hanya pusat yang bicara, daerah juga harus diajak bicara,” tandasnya. (fer)
Baca Juga: Penuh Ketegangan dan Kengerian, 4 Film Horor Indonesia Ini Bakal Tayang Agustus 2025
Editor : Kimda Farida