Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terlambat Laporkan Akuisisi Tokopedia, KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar

Redaksi Lombok Post • Rabu, 1 Oktober 2025 | 00:07 WIB

Ilustrasi: Platform berbagi video pendek, TikTok.
Ilustrasi: Platform berbagi video pendek, TikTok.
LombokPost -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Denda ini dijatuhkan lantaran perusahaan tersebut terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

Putusan ini dibacakan dalam sidang majelis komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi, serta dihadiri anggota KPPU Fanshurullah Asa dan Noor Rofieq.

Rhido menerangkan, transaksi pengambilalihan saham ini melibatkan TikTok dan Tokopedia, dengan tujuan utama TikTok untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia melalui kemitraan dengan Tokopedia. Dengan kesepakatan ini, terjadi pemisahan sistem antara media sosial dan e-commerce.

"Akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk," jelas Rhido, Senin (29/9).

Transaksi tersebut efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024. Dengan demikian, batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.

KPPU sempat menerima pemberitahuan dari entitas yang salah, yaitu TikTok Pte. Ltd., bukan dari entitas pengambilalih resmi, yakni TikTok Nusantara (SG) Pte. Hingga batas waktu yang ditentukan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tidak melakukan notifikasi.

Oleh karena itu, pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan notifikasi yang salah tersebut dan mulai melakukan penyelidikan sejak 8 Agustus 2024.

Dalam persidangan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan dan tidak menolak temuan KPPU. Sikap kooperatif selama pemeriksaan menjadi pertimbangan yang meringankan dalam putusan ini.

"Dana ini (Rp 15 miliar) wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap," tegas Rhido.

Editor : Redaksi Lombok Post
#tiktok #goto #tokopedia