Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

OJK Dorong Perpanjangan Kebijakan Hapus Piutang Macet UMKM

Redaksi Lombok Post • Kamis, 30 Oktober 2025 | 23:31 WIB

OJK panggil Rupiah Cepat terkait laporan dana tiba-tiba masuk ke rekening nasabah tanpa pengajuan pinjaman.
OJK panggil Rupiah Cepat terkait laporan dana tiba-tiba masuk ke rekening nasabah tanpa pengajuan pinjaman.
LombokPost -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan hapus piutang macet, baik melalui hapus buku maupun hapus tagih, bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang telah berakhir pada 5 Mei lalu.

"Kami sudah sampaikan kepada pemerintah, peninjauannya agar bisa diperpanjang dan dilakukan penyesuaian sehingga langkah yang ditempuh oleh bank lebih efektif dalam menerapkan hapus buku-hapus tagih sesuai yang diharapkan pemerintah," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, Kamis (30/10).

Mahendra menilai kebijakan penghapusan piutang macet ini memiliki potensi signifikan untuk mendorong pemulihan dan pertumbuhan UMKM. Meskipun kinerja industri dan sektor UMKM secara umum masih di bawah rata-rata, ia mencatat adanya tanda-tanda perbaikan di sektor riil yang berkaitan dengan pembiayaan usaha kecil.

Namun, ia juga mengakui masih ada sejumlah kendala dalam kinerja pembiayaan bank, terutama di lingkungan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

"Ini yang perlu dipulihkan, antara lain melalui hapus buku dan hapus tagih bagi mereka yang masih ada dalam catatan di perbankan terkait," urainya.

Mahendra menilai perpanjangan kebijakan ini berdampak positif terhadap penyaluran kredit. Debitur yang sebelumnya masuk dalam daftar hitam (blacklist) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan dianggap bersih kembali.

"Sehingga dapat mengakses layanan keuangan di masa mendatang," tuturnya.

Editor : Redaksi Lombok Post
#UMKM #kredit macet #SLIK #OJK