"Kami sudah sampaikan kepada pemerintah, peninjauannya agar bisa diperpanjang dan dilakukan penyesuaian sehingga langkah yang ditempuh oleh bank lebih efektif dalam menerapkan hapus buku-hapus tagih sesuai yang diharapkan pemerintah," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, Kamis (30/10).
Mahendra menilai kebijakan penghapusan piutang macet ini memiliki potensi signifikan untuk mendorong pemulihan dan pertumbuhan UMKM. Meskipun kinerja industri dan sektor UMKM secara umum masih di bawah rata-rata, ia mencatat adanya tanda-tanda perbaikan di sektor riil yang berkaitan dengan pembiayaan usaha kecil.
Namun, ia juga mengakui masih ada sejumlah kendala dalam kinerja pembiayaan bank, terutama di lingkungan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
"Ini yang perlu dipulihkan, antara lain melalui hapus buku dan hapus tagih bagi mereka yang masih ada dalam catatan di perbankan terkait," urainya.
Mahendra menilai perpanjangan kebijakan ini berdampak positif terhadap penyaluran kredit. Debitur yang sebelumnya masuk dalam daftar hitam (blacklist) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan dianggap bersih kembali.
"Sehingga dapat mengakses layanan keuangan di masa mendatang," tuturnya.
Editor : Redaksi Lombok Post