Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Relaksasi Konsentrat dan Inflasi Daerah Turut Jadi Pertimbangan UMP 2026  

Geumerie Ayu • Sabtu, 1 November 2025 | 23:19 WIB

 

Dua pekerja yang bertugas pada bagian kebersihan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM), beberapa waktu lalu.
Dua pekerja yang bertugas pada bagian kebersihan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM), beberapa waktu lalu.
LombokPost – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mulai mempersiapkan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Meski pun petunjuk teknis dan pelaksanaan resmi dari pemerintah pusat masih dinanti, langkah-langkah internal telah dilakukan.

Hal itu mengingat UMP menjadi isu krusial bagi buruh maupun pelaku usaha di NTB.

Plt Kepala Disnakertrans NTB Muslim mengatakan, sejumlah persiapan awal telah dilaksanakan sebelum pembahasan krusial bersama Dewan Pengupahan, serikat pekerja, dan pihak terkait lainnya.

Pembahasan UMP 2026 dijadwalkan pada November ini.

Salah satu aspek fundamental yang akan menjadi pertimbangan utama dalam formulasi UMP 2026 adalah tingkat inflasi daerah.

Hal ini sejalan dengan mekanisme penetapan upah minimum yang berlaku secara nasional.

“Kita juga secara internal sudah menyiapkan langkah-langkah ke arah sana seperti tahun-tahun sebelumnya. Kita lihat draft tahun lalu dan mengumpulkan bahan yang terkait dengan kondisi inflasi daerah,” jelas Muslim.

Selain inflasi, Disnakertrans juga akan mencermati kondisi pertumbuhan ekonomi daerah.

Data pertumbuhan ini akan menjadi indikator penting dalam menentukan batas atas dan bawah kenaikan UMP yang realistis dan berkeadilan.

Muslim menyebutkan, adanya relaksasi pengiriman konsentrat dari raksasa pertambangan, PT Amman Mineral juga kemungkinan turut diperhitungkan.

Relaksasi ini diperkirakan dapat memberikan dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi NTB.

“Sekarang ada relaksasi terhadap pengiriman konsentrat Amman. Itu bisa menjadi bagian yang didorong,” katanya.

Meski demikian, Disnakertrans NTB juga akan mempertimbangkan dinamika ekonomi secara menyeluruh.

Termasuk periode di mana pertumbuhan ekonomi sempat mengalami kontraksi.

Muslim menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memastikan secara pasti besaran kenaikan UMP 2026.

Penentuan angka final sepenuhnya akan bergantung pada hasil kajian yang mendalam dari dewan pengupahan.

 “Kalau setiap daerah itu kan ada kenaikan. Mungkin seperti apa nanti kita tunggu dari kajian dewan pengupahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini seluruh daerah di Indonesia berada dalam kondisi yang sama.

Yaitu menanti arahan resmi dari pemerintah pusat sebagai payung hukum penetapan UMP.

“Tidak ada tergesa-gesa. Kita sudah mulai melakukan pra kondisi untuk persiapan ke arah sana,” ungkap Muslim.

UMP NTB tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.602.931.

Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar Rp 158.864, atau sekitar 6,5 persen, dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 2.444.067, yang saat itu telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB berharap pembahasan dan penetapan UMP 2026 dapat dilakukan secara rasional.

Mengacu pada data objektif, dan tidak menambah beban operasional dunia usaha di tengah perlambatan ekonomi.

Wakil Ketua Apindo NTB Gusti Lanang Putra menegaskan, rumus perhitungan upah sudah jelas dan bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

Sehingga tidak perlu ada lagi perdebatan panjang.

 “Tinggal bagaimana hasil data tersebut dirumuskan bersama untuk menentukan besaran UMP 2026 yang layak,” ujarnya.

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#relaksasi konsentrat #UMP 2026 #inflasi daerah #NTB #pertimbangan