Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Besaran Kenaikan UMP 2026 Wajib Realitis

Geumerie Ayu • Sabtu, 1 November 2025 | 23:21 WIB

Salah satu pekerja di hotel Kota Mataram, KSPSI NTB optimis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan formula pengupahan yang lebih baik.
Salah satu pekerja di hotel Kota Mataram, KSPSI NTB optimis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan formula pengupahan yang lebih baik.
LombokPost – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB berharap pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 dapat dilakukan secara rasional.

Mengacu pada data objektif, dan tidak menambah beban operasional dunia usaha.

Wakil Ketua Apindo NTB Gusti Lanang Putra menegaskan, rumus perhitungan upah sudah jelas dan bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

Sehingga tidak perlu ada lagi perdebatan panjang.

“Tinggal bagaimana hasil data tersebut dirumuskan bersama untuk menentukan besaran UMP 2026 yang layak,” ujarnya, Kamis (30/10).

Pembahasan resmi terkait kenaikan UMP 2026 dijadwalkan berlangsung November hingga Desember 2025.

Apindo NTB berharap proses penetapan upah berjalan cepat dan tidak menimbulkan polemik di dewan pengupahan.

Terkait besaran kenaikan, Lanang menyebut Apindo NTB berharap realistis, mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini yang sedang melambat.

“Kita semua ingin karyawan sejahtera, tapi dunia usaha juga harus tetap hidup. Saat ini banyak perusahaan sedang efisiensi karena kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih,” sambungnya.

Ia mengakui, banyak pelaku usaha di NTB masih berjuang menjaga kondisi dan mempertahankan tenaga kerja.

Keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan menjadi kunci utama.

“Kalau beban terlalu berat, justru bisa berdampak pada PHK atau stagnasi ekonomi daerah,” tegasnya.

Di sisi lain, Apindo NTB menyambut positif kebijakan fiskal pemerintah pusat.

 Khususnya langkah Kementerian Keuangan untuk menstimulus dunia usaha melalui pengurangan atau insentif pajak.

Dia optimistis, kebijakan ini akan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bertahan dan tumbuh.

Jika pajak bisa diturunkan, ekonomi akan lebih leluasa bergerak.

“Dunia usaha bisa bernafas, investasi meningkat, dan pada akhirnya kesejahteraan pekerja juga naik,” katanya.

Apindo NTB menilai, keberhasilan pemerintah menjaga stabilitas fiskal dan mendorong pertumbuhan sektor riil akan sangat memengaruhi kemampuan pengusaha menaikkan UMP.

“Kalau ekonomi bergerak positif, tentu upah juga bisa meningkat secara alami tanpa memberatkan perusahaan,” tambahnya.

Melalui pembahasan yang konstruktif antara pemerintah, serikat pekerja, dan pelaku usaha, Apindo NTB berharap keputusan penetapan UMP 2026 dapat menjadi solusi yang adil.

 “Tidak hanya bagi pekerja, tapi juga menjamin keberlanjutan industri di NTB,” tandasnya.

 Baca Juga: Bank BRI Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Pendaftaran Hingga 31 Desember

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#ump #Apindo NTB #kenaikan #rasional