Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa insentif tersebut diusulkan untuk mempercepat pemulihan dan penguatan industri otomotif nasional yang daya belinya saat ini sedang tertekan. Penurunan daya beli ini menimbulkan multiplier effect yang tinggi, termasuk pada penyerapan tenaga kerja.
"Hampir mirip dengan insentif otomotif pada saat Covid-19 dulu," ujar Agus di Jakarta, Kamis (13/11).
Agus mengungkapkan, Kemenperin tengah menyusun desain skema insentif dan stimulus yang paling tepat sasaran, baik untuk mendorong permintaan (demand side) maupun menjaga utilisasi produksi dan melindungi investasi industri (supply side). Usulan tersebut akan dibahas bersama dan diajukan secara resmi melalui Menko Perekonomian.
Baca Juga: Model Kit Otomotif Kini Tanpa Lem dan Cat, Hanya Bermodal Prompt AI
Menperin menekankan, fokus utama dari usulan insentif ini adalah perlindungan tenaga kerja dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penciptaan lapangan kerja baru di sektor otomotif, serta menjaga keberlanjutan investasi industri di Indonesia.
"Harapan kami melalui kebijakan fiskal 2026, sektor otomotif bisa tumbuh jauh lebih cepat, berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan manufaktur dan pertumbuhan ekonomi nasional," imbuhnya.
Kemenperin mencatat, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan dengan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) manufaktur, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Investasi di sektor ini diperkirakan mencapai Rp 174 triliun, dengan penyerapan hampir 100 ribu orang langsung di industri kendaraan.
Selain itu, jutaan pekerja lainnya terlibat di sepanjang rantai nilai otomotif. "Jika sektor ini (otomotif, Red) terganggu, dampaknya berantai ke banyak industri lain dan jutaan pekerja. Karena itu, Kemenperin memandang perlu intervensi yang terukur melalui skema insentif yang tepat," ujar Agus.
Agus menambahkan, usulan insentif 2026 akan disinergikan dengan agenda pengembangan ekosistem kendaraan listrik, termasuk rencana kelanjutan dan penyempurnaan insentif untuk pembelian motor listrik.
Editor : Redaksi Lombok Post