Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Keran Pakaian Bekas Impor Ditutup, Pemerintah Beri Solusi Bagi Pedagang Thrifting Untuk Jual Barang Ini

Fratama P. • Jumat, 28 November 2025 | 14:11 WIB
Keran penjualan pakaian bekas atau thrifting ditutup
Keran penjualan pakaian bekas atau thrifting ditutup

LombokPost - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan pelarangan impor pakaian bekas, atau praktik thrifting skala besar, tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat yang terlibat dalam perdagangan tersebut.

Sebaliknya, langkah tegas ini diambil oleh pemerintah sebagai upaya fundamental untuk membersihkan pasar dalam negeri dari barang-barang yang diimpor secara ilegal.

“Tolong ya, jangan menganggap bahwa urusan menutup keran impor barang bekas ini, kita ingin membatasi aktivitas ekonomi pedagang itu, enggak,” kata Maman saat berbicara di Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (27/11).

Penutupan keran impor pakaian bekas ini dijelaskan sebagai bagian dari proses substitusi kegiatan ekonomi.

Tujuannya ganda: pertama, untuk mensterilkan pasar dari barang-barang impor yang masuk secara tidak sah, dan kedua, untuk membuka jalan bagi penggantian barang-barang tersebut dengan produk-produk lokal yang dihasilkan oleh UMKM dalam negeri.

Maman menggunakan analogi kondisi pasar yang becek akibat masuknya barang impor ilegal dan white label (produk tanpa merek yang dijual bebas).

"Ini yang jadi masalah, lapangan ini kan lagi becek. Masuklah barang bekas, impor, masuklah barang white label ini. Jadi, becek ini. Nah ini mau kita bersihin dulu, kita sapu dulu," jelasnya.

Visi jangka panjang dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan kedaulatan produk domestik.

Setelah pasar berhasil dibersihkan dari praktik ilegal, produk lokal diharapkan dapat mendominasi.

"Sudah bersih? Ayo produk-produk lokal kita harus jadi tuan di lapangannya sendiri. Harus jadi tuan rumah, isi. Masuk tuh semuanya," tegas Maman, menyoroti pentingnya produk Indonesia menjadi pemain utama di pasar sendiri.

Namun demikian, Maman tidak memberikan rincian pasti mengenai target waktu penyelesaian proses sterilisasi pasar dari barang impor ilegal.

Ia menyatakan bahwa inspeksi mendadak (sidak) terhadap barang impor ilegal masih terus dilakukan hingga saat ini, dan percepatan proses sterilisasi tersebut sangat bergantung pada besaran volume barang ilegal yang masih beredar.

Selain tindakan larangan dan sterilisasi, pemerintah juga secara aktif mendorong para pelaku thrifting untuk segera beralih menjual produk lokal sebagai alternatif.

Walaupun diakuinya belum banyak pelaku usaha yang segera beralih, Maman menyampaikan keyakinan kuatnya bahwa transisi ini tidak akan merugikan mereka.

"Mau enggak mau, pasti mekanisme ekonomi. Pasti mau enggak mau, pasar akan ambil juga," pungkasnya, mengisyaratkan bahwa permintaan pasar pada akhirnya akan bergeser ke produk yang legal dan berkualitas.***

Editor : Fratama P.
#Thrifting #pakaian bekas