Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72 Tahun 2025, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kini diperluas.
Hal ini tentu saja memberikan angin segar bagi pelaku usaha di NTB.
Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Nusra I Wayan Nuryana menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya stimulus ekonomi nasional untuk mempercepat pemulihan.
“Insentif ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025,” ujar Wayan Nuryana.
Fasilitas PPh 21 DTP ini ditujukan khusus untuk sektor-sektor yang terdampak dan memiliki potensi besar dalam penyerapan tenaga kerja.
Di antaranya, hotel, restoran, dan kafe (Horeka) untuk sektor pariwisata, tekstil dan furniture untuk industri padat karya.
Wayan Nuryana menegaskan, insentif ini diberikan kepada pegawai dan pemberi kerja yang memenuhi ketentuan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang ditetapkan.
Melalui kebijakan ini, kewajiban PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dari gaji pegawai akan dibayar oleh pemerintah.
“Melalui kebijakan ini, pajak penghasilan dibayar oleh pemerintah, sehingga pegawai menerima gaji utuh tanpa potongan PPh 21,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban operasional pemberi kerja di sektor pariwisata NTB.
Namun juga secara langsung meningkatkan daya beli pegawai di akhir tahun.
“Sehingga pada akhirnya akan menggerakkan roda perekonomian lokal,” tandasnya.
Editor : Kimda Farida