Program yang merupakan mandat baru sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menyebutkan bahwa pihaknya siap menjalankan program tersebut setahun lebih cepat dari tenggat waktu 2028 yang tercantum dalam UU P2SK.
“Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” ujarnya dalam acara Literasi Keuangan dan Berasuransi di Bandung, Sabtu (6/12).
Ferdinan menjelaskan, rekam jejak LPS dalam mengelola penjaminan simpanan di sektor perbankan telah membuktikan efektivitas skema penjaminan dalam mengungkit kepercayaan publik. Sebelum LPS hadir, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan rata-rata hanya 7,7 persen. Setelah skema penjaminan simpanan berjalan, kenaikan melonjak ke kisaran 15,3 persen.
Baca Juga: LPS Kejar Target Ideal 2,5 Persen dari Dana Pihak Ketiga
Fenomena serupa juga terjadi di Malaysia, di mana setelah penjaminan polis diberlakukan, pertumbuhan premi asuransi meningkat dari 5,5 persen menjadi 9,7 persen per tahun.
“Dengan skema yang sama, kami optimistis industri asuransi Indonesia ikut terdongkrak,” tambahnya.
Ferdinan menuturkan, ada tiga bentuk perlindungan utama yang disiapkan dalam PPP:
-
Jaminan Pembayaran Klaim Polis: Meliputi sebagian maupun seluruhnya, bila perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan (kolaps).
-
Pengalihan Portofolio: Mengalihkan portofolio ke perusahaan asuransi yang sehat agar manfaat polis tetap berlanjut.
-
Pengembalian Hak: Jika pengalihan tidak memungkinkan, LPS akan mengembalikan hak pemegang polis sesuai batas penjaminan.
“Nilainya pada kisaran Rp 500 juta–Rp 700 juta per polis, mencakup sekitar 90 persen nilai polis rata-rata di tanah air. Skema ini otomatis, pemegang polis tidak perlu memilih,” pungkasnya.(*)
Editor : Redaksi Lombok Post