Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Resmi! Karyawan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPh 21, Ini Syaratnya

Redaksi Lombok Post • Senin, 12 Januari 2026 | 13:19 WIB

Suasana pelayanan pembayaran pajak di Kantor DJP Nusra, di Mataram, belum lama ini.
Suasana pelayanan pembayaran pajak di Kantor DJP Nusra, di Mataram, belum lama ini.
LombokPost– Pemerintah secara resmi menerbitkan kebijakan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan.

Namun, perlu dicatat bahwa insentif ini hanya berlaku bagi sektor-sektor industri tertentu yang menjadi sasaran stimulus ekonomi tahun 2026.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Tidak semua perusahaan bisa memberikan fasilitas ini kepada karyawannya. Pemerintah membatasi pemberi kerja berdasarkan klasifikasi industri yang dinilai memerlukan dorongan ekonomi khusus.

"Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata," bunyi Pasal 3 ayat 1 aturan tersebut, dikutip Selasa (6/1/2026).

Selain bergerak di bidang tersebut, pemberi kerja wajib memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kriteria Karyawan Penerima Bebas Pajak


Fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini berlaku baik bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Berikut adalah rincian syaratnya:

1. Syarat bagi Karyawan Tetap
Wajib memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp 10 juta per bulan.

Tidak sedang menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah dalam program lainnya.

2. Syarat bagi Karyawan Tidak Tetap
Wajib memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Bagi upah harian, mingguan, satuan, atau borongan: Rata-rata penghasilan sehari tidak lebih dari Rp 500.000.

Bagi upah bulanan: Total penghasilan tidak lebih dari Rp 10 juta.

Tidak sedang menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah dalam program lainnya.

Mekanisme Stimulus Ekonomi


Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat di sektor-sektor padat karya dan pariwisata. Dengan adanya insentif ini, potongan pajak yang biasanya dibebankan kepada karyawan akan dikembalikan atau ditanggung oleh pemerintah, sehingga penghasilan bersih (take home pay) karyawan dapat meningkat.

Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan segera melakukan pengecekan status klasifikasi lapangan usaha melalui portal resmi DJP untuk memastikan kelayakan dalam menerima manfaat pajak ini.

Editor : Redaksi Lombok Post
#Pajak #PPh21 #PPh21DTP