Melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar di Jakarta, Sabtu (31/1), OJK resmi menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) guna menjamin kesinambungan kepemimpinan dan pengawasan.
Langkah strategis ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan krusial, yakni Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Dalam keputusan resmi tersebut, OJK memercayakan tanggung jawab besar kepada dua figur senior.
Pertama, Friderica Widyasari Dewi yang saat ini menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Kedua, Hasan Fawzi yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, kini juga mengemban amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
"Penunjukan ini dilakukan sesuai mekanisme Peraturan Dewan Komisioner OJK. Ini adalah bagian dari penguatan kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan," tulis OJK dalam keterangan resminya, Sabtu (31/1).
Keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan. OJK menegaskan bahwa transisi kepemimpinan ini tidak akan mengganggu layanan publik.
Sebaliknya, OJK akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan dan agenda strategis guna merespons dinamika cepat di sektor keuangan global maupun domestik.
Sinergi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) serta komitmen terhadap perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama.
Dengan nakhoda baru ini, OJK optimistis stabilitas sektor jasa keuangan akan tetap kokoh di tengah tantangan ekonomi tahun 2026.
"Koordinasi dengan seluruh pihak terkait dipastikan tetap optimal. Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan terbaik dan terlindungi," tegas pihak OJK.
Langkah proaktif ini diharapkan mampu memberikan sentimen positif bagi pasar, sekaligus membuktikan bahwa mekanisme internal OJK sangat solid dalam menghadapi situasi transisional.
Editor : Kimda Farida