Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dugaan Manipulasi IPO, OJK Freeze Saham Rp 14,5 Triliun di Mirae Asset Sekuritas

Akbar Sirinawa • Rabu, 4 Maret 2026 | 19:02 WIB

OJK menegaskan bahwa perlindungan nasabah adalah prioritas. (ist)
OJK menegaskan bahwa perlindungan nasabah adalah prioritas. (ist)

LombokPost-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan aset saham senilai Rp 14,5 triliun dalam pengembangan kasus yang terkait dengan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Pembekuan dilakukan dalam rangkaian penyidikan dugaan pelanggaran di sektor pasar modal.

Dalam keterangan resmi, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan menerima kunjungan OJK dan Bareskrim Polri di kantor mereka di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

“Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim (Polri) dan OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi,” bunyi keterangan resmi yang diterima awak media.

Perusahaan sekuritas yang berpusat di Korea Selatan itu menyebut kedatangan OJK dan Bareskrim Polri merupakan kelanjutan pengembangan penyidikan perkara yang telah berjalan. Mereka menyatakan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berlangsung.

“Dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan. Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak,” kata dia.

Sebelumnya, OJK bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MA yang kemudian diketahui sebagai PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Penggeledahan berlangsung sejak siang hingga sore hari dan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan penggeledahan dilakukan oleh OJK dengan pendampingan Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.

”Jadi penyidikan yang sedang berjalan ini kami kuatkan dengan kami mencari bukti-bukti lain di PT MA,” terang dia.

Daniel menjelaskan perkara tersebut merupakan pengembangan dari dugaan manipulasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Kasus itu berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau IPO (Initial Public Offering), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam proses penyidikan, OJK juga menemukan dugaan manipulasi laporan dan informasi yang melibatkan pihak sekuritas, serta dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Baca Juga: Semifinal Coppa Italia 2026, Lazio Tantang Tren Positif Atalanta

”Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Itu dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh. Harus fairness,” tegas dia.

Daniel menambahkan, dalam penanganan perkara tersebut pihaknya telah membekukan saham sekitar dua miliar lembar dengan harga per lembar di kisaran Rp 7 ribu.

”Nilainya total semua Rp 14,5 triliun, Rp 14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze. Itu sekitar ada dua miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7 ribu sekian. Itu kami freeze, sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” jelasnya.

 

Editor : Akbar Sirinawa
#otoritas jasa keuangan #ipo #pasar modal #Mirae Asset Sekuritas Indonesia #jakarta selatan #OJK #bareskrim #Aset saham