
LombokPost - Pemerintah resmi melanjutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk tahun anggaran 2026. Langkah strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Juga bentuk dukungan nyata pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain menguntungkan konsumen, insentif ini diharapkan mampu mendongkrak serapan tenaga kerja dan material bangunan lokal dari sektor UMKM.
Baca Juga: RESMI! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tidak Wajib Bayar Tapera
Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen atas bagian harga jual hingga Rp 2 miliar. Rumah yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah yang memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Kriteria rumah yang berhak mendapatkan insentif di antaranya, rumah dalam kondisi baru dan siap huni. Belum pernah dipindahtangankan dan memiliki kode identitas rumah dari aplikasi Sikumbang.
“Berlaku untuk satu orang pribadi (WNI maupun WNA yang memiliki NPWP) atas perolehan satu unit hunian,” ujar Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Slamet Wahyudi.
Baca Juga: Program Tapera Jalan Terus, Padahal Uji Materiil UU Tapera Masih Berproses di MK
Insentif ini mencakup dua kategori utama bangunan. Di antaranya, Rumah Tapak berupa bangunan tempat tinggal atau rumah deret, termasuk ruko (rumah toko) dan rukan (rumah kantor).
Kemudian Satuan Rumah Susun berupa unit apartemen atau rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
“Agar sah mendapatkan fasilitas ini, penyerahan hak secara nyata harus dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang terdaftar di kementerian terkait atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera),” jelasnya.
Periode serah terima (BAST) harus dilakukan antara tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Penandatanganan AJB atau PPJB lunas juga harus terjadi dalam rentang waktu tersebut, dengan pembayaran uang muka paling cepat dimulai pada 1 Januari 2026.
Pemerintah menekankan, insentif ini diberikan secara tepat sasaran. Berdasarkan Pasal 9 PMK-90/2025, fasilitas PPN DTP tidak berlaku lantaran beberapa faktor. Di antaranya, apabila pembayaran uang muka atau cicilan pertama dilakukan sebelum 1 Januari 2026.
Kemudian rumah dipindahtangankan (dijual kembali) dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan. Satu orang pribadi membeli lebih dari satu rumah menggunakan fasilitas ini.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual tidak mendaftarkan BAST atau tidak melaporkan laporan realisasi PPN DTP.
Slamet menyatakan, PMK-90/2025 merupakan stimulus kuat untuk memenuhi tingginya kebutuhan hunian.
Bagi pengembang, kebijakan ini menjadi peluang besar untuk meningkatkan volume penjualan di tengah situasi ekonomi yang dinamis. Bagi konsumen, ini momentum emas untuk menghemat biaya perolehan rumah hingga ratusan juta rupiah melalui pembebasan pajak. (fer/r6)
Editor : Redaksi