LombokPost - Kesehatan pasar modal tidak hanya diukur dari banyaknya perusahaan yang melantai di bursa. Namun juga dari seberapa aktif saham-saham tersebut diperdagangkan setiap harinya.
Menanggapi dinamika pasar terkini, Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertegas implementasi aturan free float sebagai fondasi likuiditas dan transparansi pasar.
Kepala BEI Perwakilan NTB Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana menjelaskan, free float bukan sekadar istilah teknis.
Baca Juga: Pasar Saham Mulai Pulih Kini IHSG Naik 2,52 Persen, Sinyal Rebound Menguat
“Itu cermin dari jumlah saham yang benar-benar beredar dan tersedia untuk diperjualbelikan oleh publik,” ujarnya, Rabu (15/4).
Secara sederhana, free float adalah porsi saham perusahaan yang dimiliki publik atau di bawah kepemilikan 5 persen.
Bukan merupakan bagian dari pengendali, afiliasi, direksi, komisaris, maupun saham treasury.
Baca Juga: Pasar Saham Bergejolak, Sentimen Negatif Picu Kekhawatiran Investor
“Free float berperan dalam memastikan saham tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga aktif diperdagangkan oleh publik,” ujar Sandiana.
Ia merinci dua dampak utama dari besaran free float. Di antaranya, likuiditas tinggi dan stabilitas harga.
“Saham dengan free float besar lebih mudah ditransaksikan tanpa memicu perubahan harga yang ekstrem,” sambungnya.
“Sementara saham dengan porsi publik yang memadai cenderung lebih stabil dan mencerminkan nilai fundamental perusahaan, bukan sekadar fluktuasi akibat transaksi kecil,” imbuhnya.
Melalui pembaruan Peraturan Nomor I-A dan Surat Edaran (SE) nomor SE-00004/BEI/03-2026 yang efektif berlaku sejak 31 Maret 2026, BEI menetapkan standar baru. Kini, batas minimum free float agar sebuah perusahaan tetap tercatat di bursa dinaikkan menjadi 15 persen.
Bagi calon perusahaan yang akan melakukan IPO (Initial Public Offering), BEI menerapkan sistem tiering kapitalisasi pasar dengan besaran 15-25 persen. BEI memberikan masa transisi yang fleksibel agar perusahaan tercatat dapat memenuhi ketentuan ini tanpa mengganggu operasional.
Kapitalisasi di atas Rp 5 triliun wajib memenuhi free float 12,5 persen pada 31 Maret 2027, meningkat menjadi 15 persen pada 31 Maret 2028. Kapitalisasi di bawah Rp 5 Triliun diberikan kelonggaran untuk memenuhi batas 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2029.
Langkah strategis ini diharapkan dapat memperdalam pasar modal Indonesia. Sehingga menjadikannya lebih kompetitif dan menarik bagi investor institusi yang membutuhkan likuiditas tinggi untuk transaksi skala besar. "Penguatan struktur free float akan menciptakan pasar yang lebih transparan dan kompetitif. Ini adalah langkah besar untuk menarik lebih banyak investor, baik domestik maupun internasional," tandas Sandiana. (fer/r6)
Editor : Redaksi