LombokPost - Pasar modal Indonesia kini semakin transparan. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan informasi yang lebih komprehensif bagi para pelaku pasar modal.
Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) NTB Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana menjelaskan, OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menuntaskan empat langkah strategis untuk mereformasi integritas pasar modal Indonesia.
Langkah besar ini diambil guna meningkatkan transparansi dan likuiditas.
Baca Juga: OJK Telusuri Praktik Saham Gorengan, Presiden Prabowo Instruksikan Reformasi Bursa
Sekaligus memperkuat daya saing pasar saham domestik di mata investor global serta penyedia indeks bergengsi seperti MSCI.
Inisiatif ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi pasar modal.
Tujuannya, menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, aman, dan kredibel bagi seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Pasar Saham Bergejolak, Sentimen Negatif Picu Kekhawatiran Investor
Melalui penguatan regulasi ini, terdapat empat agenda utama yang kini mulai diimplementasikan.
Dimulai dari publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen. Investor kini dapat mengakses identitas pemegang saham yang memiliki porsi di atas 1 persen secara terbuka melalui website BEI.
Selanjutnya, peningkatan free float menjadi 15 persen. Hal ini untuk menyesuaikan ambang batas minimum saham yang beredar di publik untuk meningkatkan volume transaksi di pasar.
Baca Juga: Pasar Saham Mulai Pulih Kini IHSG Naik 2,52 Persen, Sinyal Rebound Menguat
KSEI memperluas rincian data investor dari 9 menjadi 39 klasifikasi untuk memberikan gambaran komposisi pasar yang lebih akurat.
Terakhir, implementasi HSC (High Shareholding Concentration). Pengumuman data kepemilikan saham yang terkonsentrasi tinggi pada sejumlah kecil pihak untuk memitigasi risiko manipulasi.
Dengan kebijakan baru ini, investor memiliki akses lebih rinci terkait struktur kepemilikan sebuah perusahaan tercatat. Informasi yang dibuka mencakup identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status pengendali atau afiliasi, hingga Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
"Transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor memahami struktur kepemilikan suatu perusahaan secara lebih komprehensif," terangnya.
Sandiana menambahkan, pihaknya terus menggalakkan sosialisasi kepada para investor lokal.
Harapannya, investor ritel di daerah dapat memanfaatkan keterbukaan informasi ini untuk mengambil keputusan investasi yang lebih bijak. (fer/r6)
Editor : RedaksiSumber : Lombok Post