LombokPost - Industri perbankan syariah tanah air kini memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Kebijakan ini disebut sebagai milestone penting karena mempertegas garis pemisah antara produk simpanan biasa (Tabungan, Deposito, Giro) dengan produk investasi murni.
Dengan aturan anyar ini, Bank Syariah kini memiliki payung hukum yang kuat untuk menawarkan produk investasi di mana nasabah bertindak sebagai investor.
Baca Juga: Pinjol Sebabkan Banyak Perceraian di NTB, Gubernur Iqbal Dorong Penguatan Perbankan Syariah
Artinya, keuntungan yang didapat menggunakan prinsip bagi hasil (profit sharing) yang lebih mencerminkan karakteristik investasi riil menggunakan akad mudarabah atau akad syariah lainnya.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan adaptasi dari model bisnis sukses di negara-negara syariah terkemuka seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
"Di sana, bank syariah sudah mengelola dana investasi sebagai profit-sharing investment accounts. Ini menjadi alternatif bagi nasabah yang ingin potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding simpanan biasa, tentu dengan memahami risiko yang menyertainya," jelas Agus dalam keterangannya, Kamis (7/5).
Baca Juga: Aset Perbankan Syariah NTB Tahun 2025 Tumbuh 8,25 Persen
Sesuai Standar Global
POJK yang mulai berlaku sejak 29 April 2026 ini mengatur secara ketat mengenai tata kelola dan manajemen risiko.
OJK mewajibkan adanya pemisahan pencatatan antara dana simpanan dan dana investasi guna menjaga transparansi. Selain itu, aspek perlindungan konsumen menjadi prioritas utama agar nasabah investor mendapatkan informasi risiko secara gamblang.
Baca Juga: Agung Eko Cahyo, Dirut BSI, Pimpin Transformasi Digital Perbankan Syariah Terbesar di Indonesia
Hadirnya aturan ini diharapkan tidak hanya memperkuat fondasi perbankan syariah, tetapi juga meningkatkan daya saing industri sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).
Masa Transisi Dua Tahun Bagi bank syariah yang sudah memiliki produk investasi sebelum aturan ini terbit, OJK memberikan waktu transisi yang cukup longgar. Bank diberikan tenggat waktu maksimal dua tahun atau hingga jangka waktu akad berakhir untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.
Langkah strategis OJK ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen untuk menghadirkan ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan produk investasi yang lebih variatif dan kompetitif, perbankan syariah optimistis bisa berkontribusi lebih nyata dalam menggerakkan roda perekonomian nasional.
Editor : Redaksi Lombok Post Online