LombokPost – Kinerja makroekonomi dan aktivitas konsumsi domestik di NTB menunjukkan tren pertumbuhan yang solid. Ini tercermin dari realisasi penerimaan pajak yang tumbuh signifikan.
Hingga 30 April 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) mencatat realisasi penerimaan pajak di NTB menembus angka Rp 886,88 miliar.
Nilai tersebut setara 22,73 persen dari total target 2026. Angka ini juga menunjukkan lonjakan pertumbuhan 18,38 persen dibandingkan capaian periode sama pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Drama Korea Terbaru yang Siap Tayang Juni 2026
“Capaian ini menjadi indikator kuat bahwa aktivitas ekonomi daerah kita masih terjaga dengan sangat baik di tengah kepungan berbagai tantangan ekonomi,” ujar Kepala Kanwil DJP Nusra Judiana Manihuruk.
Penerimaan didominasi kuat sektor Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Fenomena ini linier dengan data tingkat konsumsi masyarakat yang bergerak ekspansif.
PPN Dalam Negeri bahkan tampil sebagai kontributor utama dengan menyumbang angka realisasi Rp 472,90 miliar.
Baca Juga: BTS Sabet Tiga Penghargaan Bergengsi di AMA 2026, RM: ARMY Mewujudkannya Lagi!
Merepresentasikan 42,26 persen dari total pundi-pundi penerimaan yang dihimpun.
Secara sektoral, arus setoran modal terbesar masih ditopang sektor administrasi pemerintahan dan sektor perdagangan besar maupun eceran.
Menariknya, sektor akomodasi serta penyediaan makan minum ikut unjuk gigi.
Baca Juga: Campus Hiring SMKN 1 Lembar dan PT Pelni Dibuka, Peluang Kerja untuk Alumni SMK Pelayaran
“Akumulasi pertumbuhan di lini ini dipicu akselerasi roda industri pariwisata daerah yang berimbas pada rantai pasok ekonomi masyarakat bawah,” jelasnya.
DJP Nusra terus menggalakkan strategi optimalisasi kepatuhan wajib pajak secara persuasif. Berbagai taktik jemput bola diterapkan.
Mulai dari pembukaan layanan pojok pajak di ruang publik, kelas pajak, dan asistensi SPT Tahunan.
“Termasuk kolaborasi kultural bersama jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh lintas agama,” sambungnya.
Baca Juga: Sensasi Gurih Pedas Semangkuk Chicken Curry Laksa My Kopi-O
Pemerintah juga mempertegas komitmennya dalam menyuburkan iklim investasi lewat gelontoran insentif fiskal berskala makro.
Salah satunya, pemberian fasilitas Tax Holiday bagi para investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Fasilitas pembebasan pajak ini dirancang khusus guna memikat modal asing dan domestik ke sektor pariwisata premium.
Baca Juga: Pedas Nikmat Nasi Bejek Viral di Mataram, Pembeli Rela Antre Satu Jam Sebelum Kedai Dibuka
Ini memicu pembukaan lapangan kerja baru yang masif. Selain itu juga mengungkit daya saing produk UMKM lokal agar naik kelas.
Perlindungan terhadap stabilitas usaha juga diberikan melalui insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor usaha tertentu, termasuk industri pariwisata.
Stimulus ini diproyeksikan untuk memitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), keberlangsungan operasi korporasi, serta mempercepat pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Manis Segar Bolu Berai, Jajanan Unik Khas Sumbawa
Editor : Pujo Nugroho