LombokPost – Tidak lagi sekadar mengurusi tabungan di bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersiap memperluas jaring pengamannya.
LPS kini sedang menggodok skema besar untuk melidungi dana pemegang polis asuransi.
Merancang sistem perlindungan yang matang, LPS gencar melakukan studi banding ke sejumlah negara.
Baca Juga: BI NTB Ajak Masyarakat Bijak Atur Keuangan
Salah satu contoh sukses yang dilirik adalah Korea Selatan. Pasca beroperasinya program penjaminan, indeks kepercayaan nasabah asuransi melonjak tajam.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bambang S Hidayat menjelaskan, mayoritas negara yang dikaji menerapkan perlindungan menyeluruh. Mencakup produk asuransi jiwa sekaligus asuransi umum.
Selain itu, model kelembagaan yang dibentuk biasanya terbagi menjadi dua tipe. Di antaranya, paybox atau sekadar menjadi kasir pembayar klaim saat perusahaan bangkrut.
Baca Juga: Koperasi NTB Didorong Adaptif Digitalisasi
Kemudian risk minimizer atau memiliki mandat luas untuk memitigasi risiko sebelum krisis terjadi. Indonesia sendiri diarahkan untuk mengadopsi fungsi yang kedua.
“Keberadaan lembaga penjamin polis terbukti berdampak positif menjaga stabilitas pasar keuangan. Penanganan perusahaan asuransi yang bermasalah bisa dilakukan jauh lebih cepat, efektif, dan terkoordinasi,” jelas Bambang.
Meski bertujuan melindungi nasabah secara masal, LPS memasang barikade ketat bagi para pelaku industri.
Baca Juga: Sinopsis Film Horor ‘Cerita Lila’, Kisah Tragis Arwah Anak Kembar dan Rahasia Kelam Masa Lalu
Perusahaan asuransi dengan kondisi keuangannya sedang sakit dipastikan tidak bisa langsung menikmati fasilitas ini.
LPS mematok syarat ketat bagi setiap perusahaan asuransi jiwa maupun umum yang ingin terdaftar sebagai peserta wajib.
Di antaranya, memiliki tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) minimal di atas 150 persen.
Selain itu, perusahaan harus mengantongi peringkat tingkat kesehatan usaha yang memenuhi standar regulator.
Baca Juga: Kang Min Ah Bocorkan Rahasia 'Transfer Emosi' di Drama Korea Love In Sync
Tidak sedang berada dalam status pengawasan khusus OJK, dan bebas dari sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) atau larangan operasional lainnya.
“Syarat ini mutlak agar program tidak langsung menanggung beban dari perusahaan yang sejak awal keuangannya sudah tidak sehat,” tegasnya.
“Kalau yang sakit dibiarkan masuk lalu langsung mengajukan klaim besar sebelum bayar iuran premi yang memadai, tentu akan merugikan dana penjaminan bersama,” imbuhnya.
Dalam rancangan yang dimatangkan, hampir seluruh produk asuransi komersial yang memiliki unsur proteksi akan dijamin LPS.
Namun, jaring pengaman ini tidak berlaku untuk perusahaan reasuransi. Serta penyelenggara asuransi sosial dan asuransi wajib milik pemerintah.
Bambang menegaskan, seluruh draf, skema iuran, hingga batas nominal maksimal polis yang dijamin saat ini masih usulan dinamis dan belum final.
Baca Juga: Pesona Kedai Sawah Sembalun, Spot Agrowisata yang Fotogenik di Kaki Rinjani
Keputusan akhir nantinya akan digodok lebih lanjut untuk ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sembari menunggu ketuk palu, LPS mengimbau para pelaku industri asuransi di tanah air untuk mulai membenahi strategi bisnis mereka.
Emiten asuransi didorong untuk memperkuat infrastruktur digital, memperketat keamanan data nasabah, serta menyiapkan integrasi data yang sinkron dengan lembaga penjamin.
Editor : Akbar Sirinawa