LombokPost-Pemerintah menetapkan bea masuk 0 persen untuk impor suku cadang pesawat. Fasilitas serupa berlaku bagi LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia.
Kebijakan itu masuk dalam Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026. Pemerintah berharap insentif mampu menekan biaya usaha dan menjaga daya saing industri.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, biaya yang lebih rendah dapat membantu pelaku usaha menjaga kegiatan bisnis. Insentif juga membuka ruang untuk meningkatkan efisiensi.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil,” kata Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/7).
Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Turun, Impor 770 Ribu Barel Minyak Mentah dari Rusia
Bagi industri perawatan, perbaikan, dan pemeriksaan pesawat atau MRO, tarif nol persen berlaku untuk impor barang dan bahan. Komponen itu harus digunakan dalam proses perawatan dan perbaikan pesawat.
Insentif itu diharapkan menekan biaya operasional perusahaan. Layanan perawatan pesawat di dalam negeri juga dapat semakin kompetitif.
Pemerintah turut memberikan bea masuk 0 persen untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia. Insentif itu diharapkan membantu industri memproduksi bahan baku dengan biaya lebih efisien.
Baca Juga: Bangun Pabrik Amunisi Raksasa di Kalsel, Pindad Kurangi Ketergantungan Amunisi Impor
Manfaat kebijakan juga diharapkan menjangkau industri lain yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku.
Pemerintah mengatur kebijakan itu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2026. Aturan itu menjadi perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022.
Pemerintah menetapkan aturan itu pada 15 Juli 2026. Ketentuan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.
Khusus impor LPG untuk bahan baku industri petrokimia, tarif bea masuk 0 persen berlaku selama enam bulan. Fasilitas diberikan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Ketentuan bagi industri MRO diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026. Aturan itu memuat kriteria dan tata cara pemanfaatan insentif fiskal bagi perusahaan jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat.
Sementara kriteria perusahaan petrokimia penerima fasilitas diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Fasilitas berlaku bagi impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh perusahaan yang memenuhi persyaratan.
“Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat daya saing,” jelas Haryo.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com