LombokPost – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyambut antusias terbitnya Peraturan Menteri Koperasi yang resmi mengadopsi sistem Koperasi Multipihak di Indonesia.
Model bisnis baru ini dinilai menjadi angin segar. Sekaligus solusi konkret atas stagnasi koperasi konvensional yang selama ini dinilai kurang berkembang.
Dalam pandangannya, Iqbal menyebut konsep koperasi multipihak sejatinya merupakan gagasan murni dari Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta.
Namun, praktik yang berjalan selama ini justru melenceng. Sebab menempatkan para pelaku usaha sejawat sebagai anggota dalam satu wadah yang sama.
Baca Juga: Targetkan 145 Ribu Penonton, ITDC dan Polda NTB Matangkan Pengamanan MotoGP Mandalika 2026
“Koperasi telur isinya produsen telur semua. Akhirnya mereka bikin koperasi sesama pesaingnya. Ini yang membuat koperasi tidak bisa tumbuh, bagaimana mungkin sesama pesaing berhimpun tanpa konflik kepentingan,” ujar Gubernur Iqbal.
Menengok kesuksesan di negara-negara Skandinavia seperti Finlandia, Swedia, dan Norwegia, Iqbal menjelaskan koperasi di sana tumbuh menjadi raksasa ekonomi dunia.
Itu karena mengintegrasikan seluruh rantai pasok ke dalam satu ekosistem.
Sebagai contoh di sektor perikanan, anggota koperasi tidak hanya terdiri dari nelayan.
Baca Juga: Bursa Transfer Panas, PSG Sodorkan Tawaran untuk Zion Suzuki dan Mika Godts
Pemodal, pemilik kapal, Lembaga Keuangan/BPR, offtaker (pembeli siaga), pengelola pelelangan, pengepul, hingga pemilik restoran ikan duduk bersama sebagai anggota koperasi multipihak.
“Semua pihak dari hulu ke hilir berada dalam satu wadah,” katanya.
“Efeknya, mereka saling mengontrol, menjaga kualitas, dan memastikan kepastian pasar. Makanya merek terkemuka seperti IKEA, Crédit Agricole di Prancis, hingga Raiffeisen Bank di Jerman bisa menjadi raksasa dunia karena berbasis koperasi multipihak,” tegas mantan diplomat RI ini.
Melalui regulasi baru dari Kementerian Koperasi, Iqbal mendorong para pemangku kepentingan dan pelaku usaha di NTB untuk merespons cepat peluang ini.
Sektor-sektor unggulan daerah seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata dinilai sangat ideal menerapkan pola bisnis multipihak.
“Agar memiliki daya saing tinggi, berkelanjutan, dan memberikan keuntungan merata bagi seluruh rantai ekonomi lokal,” tandasnya.
Baca Juga: Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp 2,16 Miliar PAD dari Penunggak Pajak Kuta
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan Berita Lombok Post