LombokPost – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB coba mengawal hilirisasi komoditas porang.
Sekaligus membedah kesiapan NTB menembus pasar global dan merumuskan solusi atas ancaman kelangkaan bahan baku yang berpotensi memperlambat laju hilirisasi daerah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB H Lalu Wiranata mengatakan, pabrik pengolahan lokal NTB telah siap.
Pabrik itu mampu mengolah porang menjadi keripik (chips) dan tepung berstandar ekspor. Rencananya, produk turunan porang ini akan diekspor ke Tiongkok.
Baca Juga: Dampak Tur Amerika Utara BTS Setara FIFA World Cup, HYBE Cetak Rekor Sejarah
Kepatuhan regulasi global pun telah dipenuhi. Mulai dari sertifikasi Good Agricultural Practices (GAP), perizinan Packing House, hingga registrasi kepabeanan GACC Tiongkok.
Industri lokal bahkan telah menjadwalkan pengiriman ekspor perdana sebanyak 4 kontainer dengan volume 92–100 ton.
Namun, di balik kesiapan infrastruktur industri tersebut, muncul ancaman serius pada stabilitas rantai pasok.
Di antaranya, kehadiran pabrik dan offtaker lokal memicu lonjakan harga porang di tingkat petani secara drastis.
“Harganya melambung tinggi dari Rp 4.500 per kilogram menjadi Rp 11.000 hingga Rp 12.500 per kilogram,” ujarnya, Rabu (5/8).
Fenomena harga yang sangat menggiurkan ini mengundang masuknya pembeli dari luar daerah. Mereka secara agresif memborong porang petani, bahkan sebelum memasuki masa panen optimal.
Praktek aksi borong tersebut memunculkan ancaman defisit pasokan bagi pabrik. Lantaran itu merusak struktur ekosistem lokal dan memicu kelangkaan bahan baku.
Hal tersebut tentu saja berisiko membuat industri pengolahan di NTB kekurangan pasokan hingga menghentikan laju hilirisasi daerah.
Untuk mengantisipasi kekurangan pasokan, pabrik pengolahan lokal telah memperluas jangkauan pengadaan bahan baku hingga ke Kabupaten Bima, Dompu, dan Lombok Utara. Bahkan meluas ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menjaga keberlangsungan industri jangka panjang, Pemprov NTB bersama stakeholder merumuskan sejumlah langkah proteksi.
Di antaranya pembentukan pola kemitraan berkelanjutan antara pabrik dan kelompok tani.
Kemitraan tersebut dilakukan melalui penetapan harga dasar. Tujuannya, agar petani tetap terlindungi dari fluktuasi pasar. Selain itu, pihaknya mendorong fasilitasi KUR dan BPR daerah untuk modal kerja.
“Termasuk pengalokasian Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk penyediaan bibit unggul dan sarana produksi bagi petani lokal,” tandasnya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan Berita Lombok Post