Bank Indonesia Perluas Kebijakan Bebas Biaya MDR QRIS untuk Usaha Kecil hingga Besar

Redaksi Lombok Post • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB
Pelaku usaha jasa transportasi online di Kota Mataram yang menggunakan QRIS untuk mempermudah pembayaran.
Pelaku usaha jasa transportasi online di Kota Mataram yang menggunakan QRIS untuk mempermudah pembayaran.

LombokPost – Bank Indonesia (BI) memperluas cakupan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026. Skema insentif ini kini tidak hanya menyasar pelaku Usaha Mikro (UMI), melainkan juga menjangkau kategori usaha kecil, menengah, hingga besar untuk transaksi bernilai nominal rendah.

Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa MDR QRIS 0 persen tetap berlaku bagi merchant UMI pada transaksi hingga Rp 500.000. Sementara itu, merchant kategori kecil, menengah, dan besar kini dibebaskan dari biaya (0 persen) untuk transaksi hingga nominal Rp 100.000, dari yang sebelumnya dikenakan tarif sebesar 0,7 persen.

’’Perluasan kebijakan ini meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha dan mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat,’’ kata Destry saat Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0% dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel di Jakarta, Senin (17/8).

Pertumbuhan Akseleratif Penggunaan QRIS

Adopsi instrumen QRIS terus mencatatkan pertumbuhan signifikan. Hingga Juni 2026, akumulasi pengguna QRIS mencapai 65,77 juta jiwa, dengan penambahan 6,23 juta pengguna baru sepanjang semester I-2026. Dari sisi merchant, jaringan pembayaran ini telah diadopsi oleh 44,86 juta pelaku usaha, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan sektor UMKM.

Sepanjang semester pertama tahun 2026, volume transaksi QRIS membukukan angka 12,55 miliar transaksi dengan nilai akumulatif mencapai Rp 1,12 kuadriliun. Angka tersebut mencerminkan lonjakan sebesar 93,92 persen secara tahunan (year-on-year).

Peluncuran KKI Segmen Ritel

Dalam momentum yang sama, Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen ritel. KKI merupakan instrumen pembayaran berbasis fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang seluruh proses pemrosesannya dilakukan di dalam negeri. Instrumen ini dapat difungsikan sebagai sumber dana transaksi melalui skema pemindaian QRIS maupun fitur QRIS Tap.

Delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah siap menerbitkan KKI ritel, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, serta BSI yang menyediakan skema pembiayaan syariah. Bank Indonesia berkomitmen untuk memperluas fitur dan integrasi layanan KKI secara berkelanjutan.

Destry menegaskan bahwa kombinasi perluasan kebijakan MDR QRIS dan implementasi KKI ritel merupakan langkah strategis untuk menstimulasi konsumsi domestik sekaligus mengakselerasi ekosistem digital nasional.

’’Kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,’’ paparnya.

Di sisi lain, adopsi KKI pada segmen pemerintah mencatatkan tren positif. Nilai transaksi KKI pemerintah pada kuartal II-2026 menembus Rp 147,8 miliar, naik 69,5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya senilai Rp 87,2 miliar. Saat ini, KKI telah diimplementasikan oleh 59 kementerian/lembaga (60 persen) serta 296 pemerintah daerah (54 persen).

Meta Deskripsi (138 Karakter)

Bank Indonesia perluas bebas biaya MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026 bagi usaha kecil hingga besar untuk transaksi skala kecil.

Editor : Redaksi Lombok Post
Bank Indonesia QRIS